TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rosario de Marshall alias Hercules rampung diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Hercules menjalani pemeriksaan selama 2,5 jam.
Kepada awak media, Hercules enggan menyampaikan materi pemeriksaan yang ditanyakan penyidik kepada dirinya.
Ia hanya mengklaim tidak mengetahui perkara suap di Mahkamah Agung tersebut.
"Ya sudah selesai, kita enggak ada urusan lah sama yang begitu-begitu. Yang begitu-begitu apa lagi namanya suap, apa itu. Suap itu enggak ngerti, apa itu suap. Karena enggak biasa suap-suap itu," ucap Hercules di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (8/3/2023) siang.
Adapun pada hari ini Hercules diperiksa untuk melengkapi berkas perkara Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh.
Hercules mengaku tidak mengenal sosok Gazalba Saleh.
Ia juga mengaku tak mengenal tersangka Heryanto Tanaka selaku debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
"Enggak kenal, semuanya enggak ada yang kenal," ujar Hercules.
Diketahui, ini adalah kedua kalinya Hercules diperiksa KPK terkait perkara dugaan suap di Mahkamah Agung.
Pertama kali dia diperiksa yakni pada Kamis (19/2/2023). Saat itu Hercules melengkapi berkas perkara Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati.
Ditanya apakah Hercules mengenal Sudrajad, dia menjawab tidak mengenalnya.
Hercules malah berkelakar bahwa semua orang mengenali dirinya.
Bahkan ia menganggap dirinya bak foto model, yang dikenal banyak orang, tapi belum tentu dia mengenali orang tersebut.
"Kalau dia kenal sama saya, saya kan foto model. Semua kenal. Kalian saja kenal sama saya, tetapi saya enggak kenal sama kalian," tutur Hercules.
Dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA, KPK telah memproses hukum 15 orang tersangka.
Baca juga: Bulan Lalu Hercules Ancam Wartawan, Hari Ini Kepalkan Tangan Saat Penuhi Panggilan KPK
Mereka ialah hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh; hakim yustisial sekaligus asisten Gazalba, Prasetio Nugroho; staf Gazalba, Redhy Novarisza; hakim yustisial sekaligus panitera pengganti MA Elly Tri Pangestu; hakim yustisial/panitera pengganti MA Edy Wibowo.
Kemudian PNS pada Kepaniteraan MA yaitu Desy Yustria dan Muhajir Habibie; PNS MA Nurmanto Akmal dan Albasri; pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno; serta Debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto; dan Ketua Yayasan RS Sandi Karsa Makassar Wahyudi Hardi.