Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Staf Ahli Menteri Keuangan RI Yustinus Prastowo menyatakan, saat ini seluruh direktorat di Kementerian Keuangan RI (Kemenkeu) sedang menghadapi beberapa kasus yang menimpa pejabat dan karyawannya.
Tentunya ini menjadi momen bagi Kemenkeu untuk bersih-bersih jajaran dan para karyawan.
Kondisi ini ditegaskan Prastowo setelah dua karyawannya yakni Rafael Alun Trisambodo dari Ditjen Pajak dan Eko Darmanto dari Ditjen Bea Cukai terindikasi memiliki harta kekayaan tidak wajar.
"(Saat ini) Kemenkeu (sedang) bersih-bersih, anda (masyarakat) membantu kami. Ini perjalan tidak mudah tapi dengan bergandeng tangan dengan dukungan semakin banyak orang, kami percaya kami akan semakin mampu mengemban tugas ini, tidak lain tidak bukan hanya untuk kebaikan dan kemajuan bangsa ini," kata Prastowo saat jumpa pers di Gedung Djuanda I, Kemenkeu RI, Jakarta, Rabu (8/3/2023).
Ia menegaskan, seluruh pejabat dan jajaran Kemenkeu akan terus mengedepankan komitmen dengan menerapkan regulasi.
Di mana, setiap ada suatu permasalahan atau kasus akan ditindaklanjuti dengan baik.
Baca juga: KPK Mulai Bongkar Kerabat Rafael Alun, Pejabat Pajak Wahono Saputro Diklarifikasi Pekan Depan
"Kami pastikan semua akan ditindaklanjuti dengan baik, dan kami akan transparan kepada anda," ucap dia.
Ditjen Pajak maupun Ditjen Bea Cukai menurutnya sebagai pintu gerbang bagi kemajuan perjalanan bangsa.
Sehingga kedua lembaga tersebut tidak bisa dilemahkan dengan adanya perkara yang menyeret dua pejabatnya.
Baca juga: Eks Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo Dipecat dari ASN Kemenkeu dan Tak Dapat Jatah Pensiun
"DJP DJBC tidak boleh dilemahkan, dan kami percaya, upaya hari-hari ini adalah upaya memperkuat agar Ditjen Pajak, Ditjen Bea Cukai dapat melaksanakan tugas dengan semakin baik kedepannya," kata dia.
Temuan Tiga Tim Bentukan Kemenkeu
Kementerian Keuangan RI melalui Inspektorat Jenderal telah menyatakan memecat Rafael Alun Trisambodo sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenkeu RI atas kasus dugaan kepemilikan harta tidak wajar.
Dalam mengusut kasus tersebut, Inspektur Jenderal Kemenkeu RI Awan Nurmawan Nuh mengatakan pihaknya membentuk tiga tim yakni Tim Eksaminasi, Tim Penelusuran Harta, dan Tim Pendalaman Fraud.
Awan Nurmawan menyatakan, pihaknya telah menarik hasil atas kerja dari ketiga tim tersebut.
Baca juga: PPATK Serahkan Laporan Transaksi Janggal Rp300 T di Bea Cukai dan Ditjen Pajak ke Kemenkeu
"Adapun hasil tim eksaminasi laporan harta kekayaan, hasilnya adalah Irjen telah meneliti seluruh harta yang dilaporkan dan mencocokan dengan bukti kepemilikannya, kemudian dari hasil eksaminasi kita, bahwa terdapat beberapa harta yang belum didukung oleh bukti otentik kepemilikan," kata Awan, Rabu (8/3/2023).
Selain melalui tim pertama itu, pihaknya melakukan penelitian yang mendalam atas harta Rafael Alun Trisambodo yang viraldi medsos baik video foto.
Selanjutnya, dalam kerja tim penelusuran harta, pihaknya mendapati hasil bahwa terdapat usaha sewa yang dimiliki oleh Rafael Alun Trisambodo yang belum dilaporkan harta kekayaannya.
"Terdapat hasil usaha sewa tidak sepenuhnya dilaporkan oleh harta kekayaan, kedua, tidak sepenuhnya melaporkan harta berupa uang tunai dan bangunan, ketiga, sebagian aset dinamakan pihak terafiliasi, pihak itu bisa orang tua, kakak adik, teman," beber Awan.
Terakhir, tim Investigasi Dugaan Fraud yang mendapati hasil bahwa terbukti Rafael Alun Trisambodo tidak menunjukkan sikap yang teladan dan sikap yang berinteraksi.
Tak hanya itu, Rafael Alun Trisambodo selama menjabat sebagai pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu RI disebut tidak patuh dalam melakukan pelaporan dan pembayaran pajak.
"Tim investigasi dugaan fraud, hasilnya adalah, terbukti yang bersangkutan tidak menunjukan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakan kepada siapa orang baik di dalam maupun diluar kedinasan dengan tidak melaporkan LHKPN secara benar," ucap Awan Nurmawan.
"Tidak patuh dalam pelaporan dan pembayaran pajak, serta memiliki gaya hidup pribadi dan keluarga yang tidak sesua dengan asas kepatutan, dan kepantasan sebagai ASN," sambungnya.
Dalam hasil temuan tim ketiga ini, Rafael Alun juga dinyatakan, tidak melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya, Rafael Alun juga merupakan pihak perantara yang menimbulkan konflik kepentingan terkait dengan jabatannya.
"Keempat, terdapat info lain yang mengindikasikan adanya upaya RAT menyembunyikan harta kekayaan dan sumber perolehannya," tukas dia.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan melalui Inspektur Jenderal Kemenkeu, Awan Nurmawan Nuh menyampaikan, Rafael Alun Trisambodo (RAT) secara resmi telah dipecat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Keuangan, Rabu (8/3/2023).
Dikatakan Awan, pencopotan status RAT ini dilakukan setelah Kemenkeu mendapati hasil pemeriksaan audit investigasi, terhadap harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo.
"Dari hasil temuan bukti itu, Irjen merekomendasikan untuk memecat sodara RAT. Usulan itu sudah disampaikan dan Bu Menteri Keuangan sudah menyetujuinya," tegasnya.
Awan memaparkan, hasil audit investigasi yang dilakukan Kemenkeu, terbukti adanya pelanggaran disiplin berat dari Rafael Alun Trisambodo.
"Irjen telah menyelesaikan audit investigasi RAT. Audit investigasi intinya untuk mendalami kekayaan atau harta yang belom di laporkan termasuk ada dugaan pelanggaran. Terbukti ada pelanggaran disiplin berat," ujarnya.