Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) menyayangkan adanya sejumlah oknum yang memanfaatkan sistem pelindungan WNI dalam urusan repatriasi.
Misalnya dalam kasus penipuan kerja judi online atau online scam yang menimpa WNI di Kamboja maupun di wilayah lainnya.
Kemlu RI mendeteksi sejumlah WNI yang sudah dipulangkan dengan biaya negara, malah kembali lagi bekerja di sektor yang sama.
Hal ini diungkap Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemlu, Judha Nugraha pada diskusi bertajuk 'Strategi Penanganan Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Wilayah Perbatasan' yang diselenggarakan IOM di Jakarta, Rabu (8/3/2023).
"Terkadang yang kami deteksi, ada pihak-pihak yang memanfaatkan sistem pelindungan WNI. Karena kalau korban TPPO sudah pasti dibiayai semua (kepulangannya oleh negara)," kata Judha.
Korban TPPO sepenuhnya akan diurusi hingga dibiayai kepulangannya ke Indonesia dengan biaya negara.
Judha mengungkapkan bahwa yang terjadi di lapangan dan mengerti sistem tersebut, ada orang yang bukan korban TPPO namun mendeskripsikan diri mereka sebagai korban TPPO.
Tujuannya agar bisa pulang ke tanah air dengan gratis, karena seluruh biaya ditanggung negara.
"PMI ada yang memang korban TPPO dan ada juga yang sudah paham bahwa dia akan melakukan pekerjaan scamming," ujarnya.
Pemerintah pernah mencegah keberangkatan 212 PMI di Bandara Kualanamu, Medan yang akan bekerja di perusahaan online scam di Kamboja.
Dari upaya penyelamatan tersebut, ada PMI yang merasa dia diselamatkan ada pula yang tidak merasa sebagai korban dan tidak merasa ditolong.
Baca juga: Kondisi Masih Aman, Pemerintah Belum Akan Repatriasi WNI dari Iran
Hal ini menunjukkan bahwa ada sejumlah PMI yang mengerti pekerjaannya disana.
Kasusnya lainnya juga pernah terjadi di Laos, dimana ada 15 PMI korban perusahaan online scam yang dibantu kepulangannya ke tanah air dengan memakai biaya negara.