TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Saksi kunci kasus penganiayaan yakni Ibu dari teman Crytalino David Ozora (17), berinisial N menyebut tak ada upaya Mario Dandy Satrio (20) cs menolong setelah menganiaya David.
Hal ini dikatakan oleh kuasa hukum N, Muannas Alaidid setelah kliennya itu berteriak 'woi setop' sehingga aksi penganiayaan itu terhenti.
"Bahwa saksi N memastikan selain pelaku MDS yang berada di lokasi kejadian yaitu S dan anak AGH, ketika saksi N tiba di TKP, posisi mereka tidak sedang menolong korban anak D," kata Muannas kepada Tribunnews.com, Rabu (8/3/2023).
Baca juga: Keterangan Saksi N, Mario Dandy dan Shane Soal AGH Tak Halangi dan Tolong David Klop
Di samping itu, Muannas menyebut tak ada ekspresi penyesalan dari wajah para tersangka setelah menganiaya korban.
"Tidak ada teriakan minta tolong dan tidak ada air muka sedih, sebelum akhirnya R suaminya menghubungi RS Medika Permata Hijau dan Satpam Komplek menghubungi Polsek Pesanggarahan, Jakarta Selatan," ucapnya.
Untuk informasi, aksi penganiayaan dilakukan oleh salah satu anak mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan bernama Mario Dandy Satrio (20) terhadap anak petinggi GP Ansor, David (17).
Peristiwa penganiayaan itu terjadi di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023).
Baca juga: Soal Hubungan David dan AGH, Kuasa Hukum Keluarga Korban: Memang Pernah Dekat, Ayahnya Tahu
Awalnya, teman wanita Mario berinisial AGH yang menjadi sosok pertama yang mengadu jika mendapat perlakuan kurang baik dari korban hingga memicu penganiayaan itu terjadi.
Namun, belakangan diketahui orang yang pertama memberikan informasi jika orang yang pertama kali memberikan informasi kepada Mario mengenai kabar temannya, AGH diperlakukan tak baik yakni temannya berinisial APA.
Adapun informasi itu, dikabarkan oleh APA kepada Mario sekitar 17 Januari 2023 lalu yang dimana menyatakan bahwa saksi AGH mendapat perlakuan tak baik dari korban.
Atas hal itu, Mario emosi dan ingin bertemu David. AG saat itu menghubungi David yang tengah berada di rumah rekannya berinisial R di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Setelah bertemu, David diminta untuk melakukan push up sebanyak 50 kali. Namun, dia hanya sanggup 20 kali. Selanjutnya, David diminta untuk mengambil sikap tobat dan terjadi penganiayaan.
Mario langsung ditangkap oleh pihak sekuriti komplek dan diserahkan ke polisi.
Atas perbuatannya itu, Mario awalnya ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal 76c junto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.