TRIBUNNEWS.COM - Alasan dan kontrovesi mengenai penetapan Hari Musik Nasional.
Hari Musik Indonesia diperingati pada tanggal 9 Maret setiap tahunnya.
Alasan pemilihan tanggal 9 Maret sebagai Hari Musik Nasional salah satunya adalah karena beberapa pihak menyatakan komponis besar Indonesia, WR Supratman, lahir pada 9 Maret 1903.
Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) kemudian menetapkan tanggal 9 Maret sebagai Hari Musik Nasional lewat Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2013.
Dikutip dari Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset, dan Teknologi, hal tersebut menjadi kontrovesi lantaran pada 29 Maret 2007, Pengadilan Negeri Purworejo menetapkan tanggal lahir WR Supratman pada 19 Maret 1903.
Putusan PN Purworejo itu tercantum dalam Putusan Pengadilan Negeri Purworejo Nomor 04/Pdt/P/2007/PN PWR dan disetujui oleh keluarga WR Supratman.
Baca juga: 25 Ucapan Hari Musik Nasional 2023, Cocok Bagikan di Media Sosial
Sebagai informasi, dalam Keppres Nomor 10 Tahun 2013 menyebutkan musik adalah ekspresi budaya yang bersifat universal dan multidimensional.
Selain itu, musik juga merepresentasikan nilai-nilai luhur kemanusiaan serta memiliki peran strategis dalam pembangunan nasional.
Hari Musik Nasional diperingati sebagai upaya meningkatkan apresiasi masyarakat terhadap musik, meningkatkan kepercayaan, dan memotivasi para seniman musik indonesia.
Pada intinya, Hari Musik Nasional sebagai simbol kebangkitan musik nasional maupun musik daerah.
Sejarah Hari Musik Nasional
Dilansir laman Kementerian Komunikasi dan Informatika, pada 2003, organisasi Persatuan Artis Pencipta Lagu dan Penata Musik Rekaman Indonesia (PAPPRI) mengusulkan tentang peringatan Hari Musik Nasional.
Namun, usulan PAPPRI tersebut baru terwujud dalam waktu satu dekade dan bukan merupakan hari libur nasional.
Tepat satu dekade pada 2013, SBY mengeluarkan surat Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2013 tentang Hari Musik Nasional.
Baca juga: 40 Link Twibbon Hari Musik Nasional 2023, Serta Cara Buat dan Bagikan di FB, IG, WA, dan Twitter