News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rekening Pejabat Pajak

Buntut Kasus Eks Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo, KPK Bakal Revisi Aturan LHKPN

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan saat ditemui awak media di Kantor Kementerian PPN/Bappenas usai acara Aksi Pencegahan Korupsi, Kamis (9/3/2023).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal merevisi aturan-aturan terkait Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).

Hal itu imbas kasus harta tak wajar dari mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo (RAT).

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan rencananya revisi aturan LHKPN dilakukan pada tahun ini.

Menurutnya, dalam aturan tersebut nantinya mewajibkan seluruh pegawai di kementerian lembaga pelayanan publik untuk melaporkan harta kekayaannya ke LHKPN.

"Pasti, tahun ini mau revisi yang pertama kita ingin ternyata level tertentu penyelenggara eselon I dan II, kita ingin bawah lagi," kata Pahala saat ditemui di Kantor Kementerian Bappenas, Jakarta, Kamis (9/3/2023).

Berkaca dari kasus Rafael, Pahala mengungkapkan kemungkinan pegawai biasa juga akan wajib melaporkan ke LHKPN.

"Lihat RAT sebelum lapor wajib LHKPN, 2011 dia enggak mesti lapor karena jabatannya belum sampai. Kita ingin merevisinya lebih bawah lagi jangan eselon I, eselon II, pegawai biasa pun kalau ada potensi itu kita suruh wajib lapor," ujarnya.

Dia menilai para pegawai yang berhubungan dengan pelayanan publik sangat berpotensi melakukan praktik suap terhadap pegawai-pegawai di bawahnya yang belum melaporkan LHKPN.

"Yang enak memang yang tidak wajib lapor, tidak terdeteksi mau ngapain saja silakan. Beberapa, misal pertanahan, pengadilan kan dia hubungannya enggak langsung ke hakim, ada panitera, kita lihat kalau ada potensi itu perubahan yang ingin kita bikin," ungkapnya.

Baca juga: Rafael Alun Masuk Daftar Pejabat Berisiko Tinggi, Kini Dipecat & Tak Dapat Fasilitas Pensiun

Lebih lanjut, dia menambahkan revisi aturan yang dilakukan adalah kewajiban memberikan surat kuasa saat melengkapi laporan LHKPN.

Menurut Pahala, tanpa adanya penyerahan surat kuasa itu, KPK tidak bisa melakukan konfirmasi terhadap harta-harta yang dilaporkan ke pihak lain seperti perbankan dan pertanahan.

"Saya enggak bisa ngecek ke bank, enggak bisa ke BPN, ya cuma gini aja kertasnya teronggok, lihat tuh di LHKPN yang tulisannya tidak lengkap, itu pasti surat kuasa dan itu sekarang lagi tren orang enggak ngirim surat kuasa," ujarnya.

Kementerian Keuangan RI melalui Inspektorat Jenderal telah menyatakan memecat Rafael Alun Trisambodo sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenkeu RI atas kasus dugaan kepemilikan harta tidak wajar.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini