News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rekening Pejabat Pajak

Karir Rafael Alun Hancur Dalam 17 Hari Imbas Anak Aniaya Putra Pengurus Ansor, Hartanya Dibidik KPK

Penulis: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rafael Alun Trisambodo di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/3/2023) (kiri) dan Mario Dandy Satriyo (kanan). Hanya dalam waktu 17 hari karir Rafael Alun Trisambodo di Kementerian Keuangan Sirna setelah dipecat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) imbas kasus anaknya.

TRIBUNNEWS,COM, JAKARTA - Hanya dalam waktu 17 hari karir Rafael Alun Trisambodo di Kementerian Keuangan sirna setelah dipecat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Hancurnya karir eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan bermula dari mencuatnya kasus penganiayaan yang dilakukan putranya Mario Dandy Satrio terhadap anak pengurus GP Ansor, David Ozora (17).

Peristiwa penganiayaan yang terjadi di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) berujung dipecatnyatnya Rafael Alun Trisambodo menjadi ASN Kementerian Keuangan yang diumumkan Rabu (8/3/2023).

Kasus penganiayaan yang dilakukan anak Rafael menjadi sorotan karena korban tak sadarkan diri dan harus dirawat intensif setelah dipukul dan ditendang.

Bahkan dalam video yang beredar terungkap aksi keji penganiayaan yang dilakukan anak Rafael Alun.

Bukan hanya aksi penganiayaan yang disirt masyarakat.

Baca juga: KPK Bakal Revisi Aturan LHKPN Imbas Kasus Eks Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo

Mobil Rubicon yang dipakai Mario pun menjadi sorotan publik karena menggunakan pelat nomor palsu.

Tak hanya itu, kendaraan tersebut diketahui menunggak pajak dan tak tercatat dalam LHKPN Rafael Alun.

Tak hanya soal kendaraan anaknya, harta kekayaan Rafael Alun pun menjadi sorotan.

Rafael tercatat memiliki kekayaan Rp 56,1 miliar berdasarkan LHKPN pada 2021.

Baca juga: Transaksi Rp500 M di Rekening Rafael Alun dan Keluarga, PPATK Diminta Audit Seluru Pejabat Kemenkeu

Rafael Alun pun lantas dicopot dari jabatannya sebagai pejabat eselon III atau Kepala Bagian Umum di Kanwil Jakarta Selatan II pada Kamis (23/2/2023).

Dasar pencopotan jabatan Rafael Alun Trisambodo sesuai Pasal 31 Ayat 1 PP 94 Tahun 2021 mengenai disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Kementerian Keuangan juga sudah mengeluarkan surat tugas pemeriksaan pelanggaran disiplin untuk Rafael Alun Trisambodo dengan Nomor ST 321/InspektoratJenderalIJ/IJ.1/2023.

Pada hari yang sama, Rafael Alun pun meminta maaf atas perbuatan anaknya.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini