Artikel ini telah dilengkapi dengan Hak Jawab dan Koreksi dari kuasa hukum Muhammad Yuriski di bagian akhir berita. Hak Jawab dan Hak Koreksi ini diatur dalam UU Pers.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung mengungkapkan adanya keterkaitan antara Kamar Dagang Industri (Kadin) dengan kasus korupsi pengadaan tower BTS Kominfo.
Namun, pihak Kejaksaan Agung masih enggan membeberkan lebih jauh mengenai keterkaitan itu secara spesifik.
"Komite Kadin dia ,ada terkait. Terkait di proyek ini," ujar Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Haryoko Ari Prabowo kepada Tribunnews.com, Kamis (9/3/2023).
Keterkaitan itu pun digali tim penyidik dengan memeriksa Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kadin, Muhammad Yusrizki.
Pemeriksaan itu dilakukan pada Rabu (1/3/2033) lalu.
"Saksi yang diperiksa yaitu MY selaku Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung dalam keterangan resminya, Rabu (1/3/2023).
Pasa hari yang sama, tim penyidik juga memeriksa tujuh saksi lain, yaitu:
• AS selaku Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta I;
• DIW selaku VP Sales PT Abimata Citra Abadi;
• APS selaku Direktur Utama PT Prasetya Dwi Darma;
• TH selaku Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika;
• RD selaku Direktur PT Adyawinsa Telecomunication and Electrical;
• RB selaku Direktur PT Bela Parahyangan Investindo; dan
• FAP selaku Customer Relation Officer Nusantara Data Center.
Baca juga: Kasus Korupsi BTS Kominfo, Kejaksaan Tarik Rp 100 Miliar dari PT Sansaine Exindo
Pemeriksaan terhadap seluruh saksi itu disebut Ketut sebagai upaya memperkuat pembuktian.
"Dan melengkapi pemberkasan," katanya.
Diketahui kasus ini telah menyeret Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif sebagai tersangka.
Sejauh ini tim penyidik telah menetapkan lima tersangka termasuk Anang.
Empat lainnya ialah: Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020, Yohan Suryanto; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hak Jawab disampaikan kuasa hukum Muhammad Rizki yakni dari Kantor Hukum Sugeng Teguh Santoso:
Bahwa IR Muhammad Yurizki yang menjabat sebagai Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kadin Indonesia diperiksa dalam rangka memberikan keterangan sebagai saksi dalam rangka membuat jelas perkara tindak pidana tersebut, bukan karena ada keterlibatan ataupun keterkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.
Hak Koreksi: Dikutip dari pernyataan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Dr Ketut Sumedana:
"Tidak benar yang kemudian Muhammad Yurizki terkait dalam dugaan korupsi tersebut sebagaimana yang diberitakan oleh sejumlah media online. Sampai saat ini Jampidsus dan Kapuspenkum maupun Dirdik yang berwenang memberikan penjelasan kepada Pers tidak pernah menyampaikan statemen seperti itu "