Lapowan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung akan meningkatkan status Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif menjadi tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Perkara TPPU itu merupakan pengembangan dari perkara korupsi pengadaan tower base transceiver station (BTS) pada BAKTI Kominfo periode 2020 hingga 2022.
"Anang tersangka TPPU," ujar Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Haryoko Ari Prabowo kepada Tribunnews.com, Jumat (10/3/2023).
Tak hanya Anang Achmad Latif, tim penyidik juga akan meningkatkan status seorang lagi menjadi tersangka dalam perkara TPPU ini.
"Satu lagi sedang kita proses," katanya.
Calon tersangka itu disebut Prabowo berasal dari pihak swasta.
Baca juga: Nikmati Fasilitas BAKTI Kominfo, Kejaksaan Belum Cegah Adik Johnny G Plate Bepergian ke Luar Negeri
Namun dia masih enggan mengungkapkannya lebih spesfik.
Termasuk kemungkinan calon tersangka TPPU merupakan tersangka perkara pokok yang keluarganya telah diperiksa.
"Semuanya berpotensi. Pokoknya semua itu kalau terindikasi dan ada alat buktinya ya bisa kena TPPU," ujarnya.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi memastikan adanya dua tersangka TPPU dalam dugaan rasuah pengadaan tower BTS ini.
Baca juga: Dapat Fasilitas BAKTI Kominfo, Gregorius Alex Plate Dipastikan Bukan Staf Khusus Johnny G Plate
Dua nama tersebut merupakan bagian dari lima orang yang telah ditetapkan tersangka dalam perkara pokok.
"TPPU kan cuma dua kalau enggak salah. Enggak semua (dari lima tersangka perkara pokok)," kata Kuntadi kepada Tribunnews.com pada Jumat (10/2/2023).
Namun, Kuntadi masih enggan menyebut nama kedua tersangka itu. Dia hanya memberikan kisi-kisi.
Satu tersangka merupakan pihak swasta dan satu lagi merupakan aparatur sipil negara (ASN).
"Ya ada swasta, ada ASN," ujarnya.
Baca juga: Kejagung: Kerabat Johnny G Plate Safari ke Luar Negeri Pakai Fasilitas BAKTI Kominfo
Sebagaimana diketahui, jumlah tersebut selaras dengan jumlah istri tersangka perkara pokok yang telah diperiksa tim penyidik.
Dalam perkara TPPU ini, tim penyidik Kejaksaan Agung telah memeriksa istri Dirut BAKTI Kominfo bernama Sakinah Juliani Utami dan istri Galumbang Menak Simanjuntak yang bernama Nelfi.
Dari pemeriksaan istri tersangka perkara pokok, tim penyidik berhasil menemukan dan menyita aset.
Penyitaan dilakukan atas satu unit rumah dari Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif.
"Dari tersangka AAL," Kuntadi.
Rumah yang disita itu belum lama ini dibeli Anang Achmad Latif. Oleh sebab itu, status kepemilikannya belum berganti kepada Anang ataupun pihak keluarganya.
"Baru pelunasan. Jadi masih atas nama sebelumnya," kata Kuntadi.
Kemudian pada Kamis (16/2/2023), tim penyidik menyita sepeda motor Ducati Scrambler, sepeda motor Triumph Tiger, dan mobil Honda HRV yang terafiliasi dengan Anang Achmad Latif.
Sementara terkait Galumbang, tim penyidik telah menyita tiga mobil.
Ketiga mobil tersebut merupakan hasil sitaan dari penggeledahan kediamannya.
"(Dari) GMS," katanya pada Senin (9/1/2023).
Selain itu, Kejaksaan Agung juga telah menyita uang tunai dalam mata uang dolar Amerika Serikat dari tersangka Galumbang.
Nilai uang tunai yang disita setara dengan miliaran rupiah.
"Satu setengah miliar," kata Kuntadi.
Tim penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung mengamankan tumpukan uang dolar tersebut dari dalam mobil tersangka.
"Mobilnya di rumah," ujarnya.
Aset-aset tersebut merupakan hasil sitaan dari penggeledahan kediaman Galumbang.
Penggeledahan tersebut dilakukan pada hari yang sama dengan penetapan Galumbang sebagai tersangka perkara pokok pada Rabu (4/1/2023).
Sejauh ini tim penyidik telah menetapkan lima tersangka dalam perkara pokok, yaitu dugaan korupsi pengdaan tower BTS Kominfo.
Mereka ialah Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020, Yohan Suryanto; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.