Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Suamampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menkopolhukam Mahfud MD meminta kepada kementerian dan lembaga yang punya banyak transaksi keuangan janggal untuk segera mendalami laporan transaksi tersebut.
Sebelumnya, PPATK menyebut pihaknya menemukan transaksi janggal pegawai di beberapa lingkungan kementerian.
Meski Kepala PPATK Ivan Yustiavandana tidak merinci di kementerian apa saja transaksi janggal tersebut, Mahfud mengaku tahu kementerian mana saja yang tercatat memiliki transaksi janggal tersebut.
Baca juga: Soal Transaksi Mencurigakan Rp 300 Triliun di Kemenkeu, Mahfud MD: Tindak Pidana Pencucian Uang
"Sudah pasti (tahu). Enggak usah ditanyakan sudah tahu saya, sudah pasti dong," kata Mahfud kepada awak media ditemui di Kantor Polhukam, Jumat (10/3/2023).
Lebih lanjut ia pun menyuruh untuk kementerian dan lembaga yang merasa punya transaksi keuangan yang janggal untuk segera mendalami hal tersebut.
"Makanya sekarang kepada kementerian lembaga yang sudah mendapatkan laporan supaya didalami," tegasnya.
Sebelumnya Menko Polhukam Mahfud MD mengungkap temuan transaksi janggal Rp300 triliun yang melibatkan 460 pegawai Kemenkeu. Ia menyebut mayoritas transaksi terjadi di Ditjen Pajak dan Bea Cukai.
Usai bertemu dengan jajaran petinggi Kemenkeu di Kantor Polhukam, Jumat malam, telah diketahui transaksi janggal tersebut merupakan tindak pencucian uang.
"Saya katakan transaksi yang mencurigakan sebagai tindakan atau tindak pidana pencucian uang," kata Mahfud di konferensi persnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, tindakan pencucian uang ini bukanlah sebuah tindak korupsi.
Baca juga: Terjadi Kekosongan Kekuasaan, Mahfud MD Sebut Akan Muncul Kekacauan Luar Biasa Jika Pemilu Ditunda
"Tindakan pidana pencucian uang itu bukan korupsi itu sendiri. Misalnya saya contoh yang paling gampang itu, tidak pidana pencucian uang itu yang baru dibongkar di PPATK sehari dua hari ini," jelas Mahfud.
Sehingga melalui pernyataan ini pun Mahfud langsung turut menegaskan tidak ada korupsi yang terjadi di dalam Kemenkeu terkait dana RP300 triliun tersebut.
"Jadi tidak benar kalau kemudian isu berkembang di Kemenkeu ada korupsi 300 triliun," jelasnya.