News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Sambil Hisap Rokok, Mario Ajak David Berkelahi Sebelum Penganiayaan: Partai Yuk, Gue Buncit Nih

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Detik-detik sebelum Mario Dandy Satrio (20) anak mantan pejabat pajak menganiaya Crytalino David Ozora (17) saat rekonstruksi di Perumahan Green Permata Residance, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mario Dandy Satrio (20), anak mantan pejabat pajak mengajak Crytalino David Ozora (17) berkelahi saat bertemu dengan alibi AG ingin mengembalikan kartu pelajar.

Hal ini terungkap dalam rekonstruksi yang diperagakan Mario di lokasi kejadian di Perumahan Green Permata Residance, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023).

Saat itu, David akhirnya keluar dari rumah temannya berinisial R.

Saat itu, David langsung dirangkul Mario dan diajak mendekati mobil Jeep Rubicon yang diparkir tidak jauh dari sana.

Saat itu, sambil menghisap sebatang rokok, Mario yang duduk bersebelahan dengan David di pinggir jalan perumahan itu langsung diajak berkelahi.

Baca juga: Melihat Sepatu Nyentrik Mario Dandy Saat Rekontruksi Penganiayaan David Ozora, Ini Harganya

"Ada percakapan antara MDS dengan korban bahwa MDS mengatakan partai sama gue yuk," kata penyidik sambil menirukan perkataan Mario.

Namun, penyidik kembali memeragakan perkataan keduanya yang menunjukan jika David menolak ajakan berkelahi itu karena melihat tubuh Mario yang lebih besar dibanding dirinya.

"Ngga deh," jawab David.

"Kenapa," tanya Mario.

Baca juga: Mario si Anak Mantan Pejabat Pajak Peragakan Selebrasi Ala Cristiano Ronaldo saat Rekonstruksi Ulang

"Ngga sepadanlah," sahut David.

Penolakan itu langsung direspons Mario.

Mario Dandy mengatakan bahwa fisiknya sepadan dengan David.

"Ini gue buncit nih," ucap penyidik menirukan perkataan Mario.

"Gue kan kurus kaya gini Den," jawab David.

Baca juga: Reka Ulang Adegan: Mario Dandy Contohkan Sikap Push Up yang Benar ke David

Diketahui dalam rekonstruksi ini hanya tersangka Mario dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan yang dihadirkan.

Pacar Mario berinisial AG (15) tidak dihadirkan karena penyidik patuh pada peraturan sistem UU peradilan anak dan perannya digantikan oleh peran pengganti.

Penyidik Polri memotret 40 adegan dalam rekonstruksi peristiwa penganiyaan terhadap David Ozora yang dilakukan Mario Dandy.

Dalam hal ini, Mario dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1 Subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 dan atau 76c Jo 80 UU PPA dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Selain itu, teman Mario bernama Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan yang juga ditetapkan sebagai tersangka dijerat Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahu 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 KUHP.

Selain itu, pacar Mario berinisial AG dirubah my momstatusnya dari saksi menjadi pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum.

Akibatnya AG dijerat dengan pasal berlapis yakni 76c Jo Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 354 ayat 1 Jo 56 KUHP Subsider 353 ayat 2 Jo Pasal 56 KUHP.

Belakangan, AG resmi ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya ditahan di ruang khusus anak Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) dalam kasus tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini