TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pekan lalu Kejaksaan Agung membuka penyidikan perkara baru, yaitu dugaan rasuah atau korupsi pada PT Graha Telkom Sigma, anak usaha PT Telkom Sigma.
Kasus ini diawali dari laporan kepada Kejaksaan Agung mengenai indikasi kucuran dana yang tak digunakan sebagaimana mestinya.
"Ada laporan. Seolah-olah dikucurkan untuk suatu proyek pembangunan, di mana indikasinya enggak ada," kata Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Haryoko Ari Prabowo kepada Tribunnews.com, Sabtu (11/3/2023).
Baca juga: Kejaksaan Agung Usut Dugaan Korupsi pada Anak Usaha Telkom, Tujuh Saksi Diperiksa
Mestinya, dana itu digunakan untuk pembangunan beberapa properti oleh PT Graha Telkom Sigma.
Properti tersebut di antaranya berupa apartemen, perumahan, dan hotel.
Selain itu ada pula proyek pengadaan batu split yang mestinya dikerjakan dari kucuran dana itu.
Adapun jumlah lokasi proyek yang terindikasi fiktif itu masih didalami oleh tim penyidik. Namun, satu di antaranya ada di Palembang, Sumatra Selatan.
"Palembang ada hotelnya sih," ujarnya.
Proyek-proyek tersebut tidak dilakukan melalui proses lelang tender, melainkan kerjasama dengan beberapa anak perusahaan PT Graha Telkom Sigma.
"Jadi dia melibatkan beberapa anak perusahaan dialah," katanya.
Kini tim penyidik masih memastikan nilai proyek yang dikerjakan tersebut dengan memeriksa dokumen-dokumen terkait.
Namun diperkirakan nilainya mencapai ratusan miliar.
"200 apa 300 miliar, kita masih belum bisa pastikan. Kira-kiralah."
Meski penyidikan pekara ini masih seumur jagung, Kejaksaan sudah gencar mengumpulkan alat bukti. Termasuk di antaranya keterangan saksi-saksi.
Pada Selasa (7/3/2023), tim penyidik telah memeriksa General Manajer PT Graha Telkom Sigma berinisial GFK.
Kemudian ada pula Budgeting Head Keuangan berinisial LM, Asset Keuangan berinisial ES, Business Unit Head Keuangan berinisial GW, Direktur Keuangan berinisial BR
Baca juga: Diperiksa Kejaksaan Agung, Ketua Komite Kadin Diduga Turut Serta dalam Proyek Tower BTS Kominfo
Sementara pada awal naik penyidikan, tujuh saksi diperiksa pada hari yang sama.
Tujuh saksi yang diperiksa ialah:
• RR selaku Budgeting Staff Keuangan PT Sigma Cipta Caraka;
• DS selaku Asset Keuangan Tahun 2018 PT Sigma Cipta Caraka;
• WATP selaku Head of Purchasing PT Graha Telkom Sigma;
• MA selaku Staf Sales & Delivery (am) PT Graha Telkom Sigma Tahun 2017-2020;
• HM selaku Person in Charge (PIC) PT Nayumi Group;
• DES selaku Project Manager PT Graha Telkom Sigma; dan
• AW selaku AVP Legal Settlement PT Telkom Indonesia.
Pemeriksaan terhadap seluruhnya dilakukan untuk memperkuat pembuktian.
"Dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma Tahun 2017 sampai dengan 2018," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana.