News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Aplikasi Trading Ilegal

Kronologi Penangkapan Wahyu Kenzo hingga Ditetapkan Tersangka: Sempat 2 Kali Abaikan Panggilan

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase foto Papan ucapan karangan bunga berjejer rapi di depan Polresta Malang Kota dan Wahyu Kenzo. Papan ucapan itu merupakan apresiasi dari masyarakat atas keberhasilan penangkapan pelaku penipuan investasi robot trading ATG, Wahyu Kenzo.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolresta Malang Kota Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto menyampaikan detail kronologi penangkapan Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo (WK) yang meraup Rp 9 triliun dari bisnis investasi robot trading.

Hal itu diungkapkan dalam wawancara khusus dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra, Jumat (10/3/2023).

"Ini berangkat memang di awal 2022 ada pengaduan dari masyarakat tentang adanya korban auto trade gold (ATG). Kami sudah coba lakukan panggilan klarifikasi karena ini sifatnya aduan masyarakat sehingga perlu ada klarifikasi," terang Kombes Budi.

Setelah panggilan dilayangkan, menurut Kombes Budi, datang pihak penasihat hukum Wahyu Kenzo yang meminta penjadwalan ulang untuk dimintai keterangan. 

Baca juga: Perjalanan Kasus Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo Ditangkap karena Kasus Penipuan Robot Trading

Kombes Budi menerangkan panggilan kedua sebagai saksi juga tidak dihadiri oleh terlapor WK.

"Pada bulan September 2022 datang salah satu warga wilayah Kota Malang dengan inisial MY usia 45 tahun itu datang ke Polresta Malang untuk mengadukan perkara yang sama," ungkap Budi.

Atas aduan masyarakat kali kedua ini, pihaknya kemudian melakukan gelar perkara karena sama dengan pengaduan masyarakat sebelumnya.

Menurut Kombes Budi, gelar perkara dilakukan karena banyak korban disertai adanya alat bukti sebagai laporan, alat bukti transfer dan lain-lain termasuk janji-janji. 

"Termasuk ada percakapan dalam screenshot whatsapp," ujarnya.

Sehingga Mapolresta Malang menerbitkan laporan polisi LP/B/447/1X/2022/SPKT/POLRESTA
MALANG KOTA/POLDA JAWA TIMUR tanggal 23 September 2022. 

"Mulai dari September itu kami membuat surat perintah penyelidikan dengan mengambil keterangan dari saksi pelapor termasuk karyawan terlapor yang melakukan transfer sejumlah uang Rp 42 juta dan Rp 1,99 miliar atau Rp 2 miliar lebih," tutur Kombes Budi.

"Setelah kami melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan melakukan pemeriksaan terhadap Bappebti diketahui bahwa PT Pansaky Berdikari ini baru mendaftarkan legalitas formal ataupun perizinan bulan Februari 2022," sambungnya.

Baca juga: Profil Wahyu Kenzo, Crazy Rich Surabaya yang Ditangkap karena Kasus Robot Trading ATG

Kombes Budi menerangkan bahwa kegiatan bisnis yang dijalankan PT Pansaky Berdikari sebelum mendaftarkan perizinan adalah ilegal. 

Mapolresta Malang pun melakukan pemeriksaan ke Kementerian Perdagangan termasuk beberapa karyawan dari PT Pansaky Berdikari yaitu saudara RR.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini