News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Polri Tetap Pastikan Keamanan Bharada E di Rutan Bareskrim Meski LPSK Cabut Perlindungan Fisik

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Richard Eliezer alias Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Polri mengklaim tetap memberikan pengamanan kepada terpidana Bharada E di rumah tahanan Bareskrim Polri.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri mengklaim tetap memberikan pengamanan kepada terpidana Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E di rumah tahanan Bareskrim Polri.

Hal ini setelah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencabut perlindungan fisik kepada Bharada E.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, pengamanan yang diberikan itu telah dilakukan dari awal penanganan perkara hingga saat ini.

"Dari penyidikan awal, penuntutan sampai dengan persidangan kan sudah diamankan oleh polri, dan sampai dengan saat ini," kata Dedi saat dikonfirmasi, Sabtu (11/3/2023).

Dedi belum bisa memastikan soal penahanan terhadap Bharada E apakah akan dipindah atau tetap di rutan Bareskrim Polri.

Baca juga: Perlindungan Fisik Dicabut, Ditjen PAS Pastikan saat ini Bharada E Tetap Ditahan di Rutan Bareskrim 

Dia hanya menyebut sampai saat ini kondisi Bharada E di rutan Bareskrim dalam kondisi sehat.

"Kondisi kesehatan Eliezer baik," katanya.

Sebagaimana diketahui, saat ini LPSK telah menghentikan perlindungan fisik terhadap Bharada E.

Juru Bicara sekaligus Tenaga Ahli LPSK Rully Novian mengatakan, keputusan itu diambil sebagaimana mengacu pada Undang-undang LPSK Pasal 30 ayat 2 huruf C tahun 2006 tentang saksi dan korban yang menyandang status justice collaborator.

Baca juga: Hentikan Perlindungan, LPSK Singgung Kesepakatan dengan Bharada E: Harusnya Tak Lakukan Hal Berisiko

"Di dalam undang-undang dijelaskan bahwa, dalam pelaksanaan perlindungan itu ada perjanjian dan pernyataan kesediaan yang telah ditandatangani oleh RE itu sendiri," kata Rully saat jumpa pers di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Jumat (10/3/2023).

Di mana salah satu poin dari Undang-Undang tersebut tegas menyatakan bahwa Bharada E sebagai terlindung, harus mengikuti seluruh tata cara dari LPSK.

Terlebih kata Rully, hal tersebut dapat menimbulkan resiko lain terhadap Bharada E.

"Salah satu poin yang tegas dalam perjanjian itu bahwa saudara RE wajib mengikuti tata cara pelrindunggan dan tidak melaukan hal-hal yang dapat menimbulkan risiko, bahaya terhadap dirinya," tutur Rully.

Baca juga: Ronny Talapessy Sesalkan Pencabutan Status Perlindungan Bharada E oleh LPSK

Adapun kegiatan yang dimaksud oleh Rully yakni soal memberikan komentar kepada siapapun berkaitan dengan diri terpidana, tanpa seizin atau sepengetahuan dari LPSK.

Terlebih, kata dia, komentar yang dilayangkan oleh Bharada E tersebut mengungkit isu yang sedang berkembang terkait dengan dirinya.

"Tidak berhubungan dan tidak berkomemtnar seccara langsung dan terbuka kepada pihak manapun tanpa sepengetahuan LPSK dan tidak terpancing pada isu-isu yang berkembang menyangkut pemberitaan atas dirinya," ucap dia.

Dalam kesepakatan itu, Rully menyatakan kalau Bharada E menyatakan kesediaannya, selama yang bersangkutan masih dalam masa perlindungan atau berstatus sebagai terlindung LPSK.

"Bahwa saudara Richard Eliezer menyatakan kesediaan untuk tidak berhubungan dengan cara apapun dengan orang lain selain atas persetujuan LPSK. Selama yang bersangkutan dalam masa program perlindungan," tukas dia.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Biro Hukum, Kerjasama dan Humas LPSK Sriyana mengatakan, penghentian perlindungan ini bukan kehendak atau kemauan sepihak dari LPSK.

Sebab, dalam kerja dan praktiknya, LPSK mengacu pada Undang-undang yang telah diamanatkan terhadap terpidana yang berstatus sebagai justice collaborator meski yang bersangkutan sudah menjadi Warga Binaan.

"Itu (penghentian perlindungan, red) bukan mau LPSK tapi UU sudah mengatur bahwa untuk menegasi, memang harus izin LPSK walaupun statusnya itu sudah menjadi warga binaan di Kementerian Hukum dan HAM," tutur Sriyana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini