News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Korupsi di Universitas Udayana

Diduga Korupsi Sumbangan Mahasiswa Baru, Rektor Universitas Udayana Nyoman Gde Antara Jadi Tersangka

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rektor Universitas Udayana, Nyoman Gde Antara yang menjadi tersangka dugaan korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi jalur mandiri pada tahun 2018-2022.

TRIBUNNEWS.COM - Rektor Universitas Udayana (Unud), Prof I Nyoman Gde Antara, ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali lantaran diduga melakukan korupsi terkait Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru (maba) seleksi jalur mandiri tahun 2018-2022.

Hal ini diumumkan oleh Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana Putra.

Agus mengatakan Antara merupakan tersangka keempat setelah sebelumnya tersangka lainnya yaitu tiga pejabat Unud lainnya, yakni berinisial IKB, IMY, dan NPS.

“Berdasarkan alat bukti yang ada, penyidik menemukan adanya keterlibatan tersangka baru. Sehingga pada tanggal 8 Maret 2023, penyidik menetapkan satu orang tersangka, yaitu saudara Prof DR INGA,” ujarnya, Senin (13/3/2023), dikutip dari Tribun Bali.

Agus juga menjelaskan penetapan tersangka terhadap Antara berdasarkan alat bukti berupa keterangan saksi, ahli, dan surat, serta bukti petunjuk.

Agus turut menjelaskan Antara diduga telah membuat negara mengalami kerugian hingga ratusan miliar imbas dugaan korupsi SPI ini.

Baca juga: Pj Bupati Mesuji Sulpakar Titip 2 Anaknya ke Mantan Rektor Unila Agar Masuk Kedokteran

“Prof DR INGA berperan dalam dugaan SPI Unud yang merugikan keuangan negara sekitar Rp 105.390.206.993 dan Rp 3.945.464.100. Juga merugikan perekonomian negara Rp 334.572.085.691,” kata Agus.

Namun, meski Antara telah ditetapkan menjadi tersangka, Agus mengungkapkan Rektor Unud ini belum ditahan.

Akibat perilakunya, Antara disangkakan pasal 2 ayat (1), pasal 3, pasal 12 huruf e juncto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Buntut dari penetapan tersangka terhadap Antara, pencekalan pun dilakukan terhadap yang bersangkutan.

Hal ini dibenarkan oleh Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Bali, Chandra Purnama.

“Saya sudah ajukan ke Asintel untuk pengamanan. Sedang kami tindaklanjuti (terkait pencekalan),” jelasnya.

Profil Rektor Universitas Udayana

Masih dikutip dari Tribun Bali, Prof I Nyoman Gde Antara terpilih menjadi rektor Universitas Udayana pada 6 Juli 2021 untuk periode 2021-2025.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini