TRIBUNNEWS.COM - Korban robot trading Auto Trade Gold (ATG) dengan tersangka Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo bertambah menjadi 1.361 orang.
Hal ini disampaikan oleh Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto.
Budi mengatakan penambahan korban yang melapor ini terhitung hingga Senin (13/3/2023).
“Update pelapor berjumlah 1.361 pelapor,” ujarnya dikutip dari laman PMJ.
Selain itu Budi juga mengungkapkan korban yang melapor tidak hanya berasal dari dalam negeri tapi adapula dari mancanegara.
“(Pelapor) Dari Indonesia, Irak, Inggris, Perancis, Jerman, Rusia, Swiss, United Emirat Arab (UEA),” tuturnya.
Baca juga: Pekan ini Polisi Periksa Istri Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo Kasus Penipuan Robot Trading ATG
Tak hanya itu, Budi juga mengatakan pihaknya akan segera memanggil istri Wahyu Kenzo, Anggie Maulida besok, Selasa (14/3/2023).
“Kita akan layangkan pemanggilan terhadap istri tersangka, besok Selasa,” jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, Kasi Humas Polresta Malang Kota Iptu Eko Novianto menjelaskan aduan sejumlah 1.361 itu merupakan aduan masuk melalui hotline 081137802000 yang dibentuk.
Kronologi Penangkapan
Sebelumnya saat diwawancarai Direktur Pemberitaan Tribun Network, Febby Mahendra Putra secara daring pada Jumat (10/3/2023), Kapolresta Malang Kota, Kombes Budi Hermanto juga membeberkan kronologi penangkapan terhadap Wahyu Kenzo.
Ia mengatakan penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mengaku menjadi korban robot trading ATG pada awal 2022.
Kemudian, Budi mengatakan pihaknya meminta klarifikasi kepada kuasa hukum Wahyu Kenzo.
Namun, kuasa hukum meminta penjadwalan ulang terhadap kliennya untuk dimintai keterangan.
Baca juga: Pekan ini Polisi Periksa Istri Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo Kasus Penipuan Robot Trading ATG
Kendati demikian, pemanggilan kedua pun tetap tidak dihadiri oleh Wahyu Kenzo.
Lantas, laporan kedua dari warga berinisial MY (45) diterima oleh Polresta Malang.
"Pada bulan September 2022 datang salah satu warga wilayah Kota Malang dengan inisial MY usia 45 tahun itu datang ke Polresta Malang untuk mengadukan perkara yang sama," ungkap Budi dikutip dari YouTube Tribunnews.com.
Aduan kedua ini, kata Budi, membuat pihak Polresta Malang melakukan gelar perkara.
"Mulai dari September itu kami membuat surat perintah penyelidikan dengan mengambil keterangan dari saksi pelapor termasuk karyawan terlapor yang melakukan transfer sejumlah uang Rp 42 juta dan Rp 1,99 miliar atau Rp 2 miliar lebih," tutur Kombes Budi.
Pada gelar perkara tersebut, pemeriksaan pun dilakukan kepada saksi juga Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Adapun hasilnya, perusahaan milik Wahyu Kenzo yakni PT Pansaky Berdikari nyatanya baru mendaftarkan perizinan pada Februari 2022.
"Setelah kami melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan melakukan pemeriksaan terhadap Bappebti diketahui bahwa PT Pansaky Berdikari ini baru mendaftarkan legalitas formal ataupun perizinan bulan Februari 2022," jelas Budi.
Tak sampai disitu, permintaan keterangan juga dilakukan kepada Kementerian Perdagangan (Kemendag) serta karyawan PT Pansky Berdikari berinisial RR.
"Kami memanggil saudara WK tapi tidak dihadiri sehingga kami melakukan proses gelar perkara sehingga proses penyelidikan lebih kurang dua bulan. Jadi mulai September sampai November untuk meningkatkan ahli status dari penyelidikan menjadi proses penyidikan," bebernya.
Baca juga: Polisi: 750 Orang Klaim Jadi Korban Robot Trading ATG Wahyu Kenzo
Pasca naiknya status kasus menjadi penyidikan, Budi mengatakan pihaknya kembali memanggil Wahyu Kenzo tapi kembali tidak hadir.
Setelah itu pada Jumat (3/3/2023), Budi mengungkapkan pihaknya memperoleh informasi bahwa Wahyu Kenzo berada di Malang.
Ternyata hal itu benar lantaran yang bersangkutan baru saja mendarat di Bandara Abdulrachman Saleh, Kabupaten Malang.
Kemudian, Wahyu Kenzo pun dimintai keterangan keesokan harinya, Sabtu (4/3/2023) sebagai saksi dan di hari yang sama naik statusnya menjadi tersangka.
"Dan hari Sabtu tanggal 4 Maret 2023 kita minta diambil keterangan sebagai saksi. Setelah kita periksa maraton sebagai saksi. Kemudian kami naikkan status dari saksi sebagai tersangka," sambungnya.
Baca juga: Kronologi Penangkapan Wahyu Kenzo hingga Ditetapkan Tersangka: Sempat 2 Kali Abaikan Panggilan
Polisi meminta tersangka Wahyu Kenzo untuk didampingi penasihat hukum mengingat ancaman hukuman pidana yakni 5 tahun.
Sejak hari Minggu (5/3/2023) tersangka ditahan dengan alasan subjektif dan objektif.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait Aplikasi Trading Ilegal