Penetapan keduanya sebagai tersangka terkonfirmasi oleh sumber Tribunnews.com di KPK.
"Sejauh ini, ya (sebagai tersangka)," kata sumber itu mengamini penetapan tersangka terhadap Didi Laksamana dan Nyoman Sudiana, Jumat (20/1/2023).
KPK diketahui sedang mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan material pembangunan kapal angkut Tank-1 dan kapal angkut Tank-2 TNI AL di Kemenhan tahun 2012-2018.
Namun, lembaga antirasuah itu belum membeberkan konstruksi perkara dalam kasus ini.
KPK baru mensinyalir kasus tersebut terkait pengadaan yang bermasalah berujung kerugian negara.
Jumlah kerugian sementara berdasarkan penghitungan auditor internal KPK yakni mencapai miliaran rupiah.