News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Kembali Digugat, KPU Bantah Tuduhan Prima Tidak Jalankan Putusan Bawaslu

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menghadiri sidang perdana sebagai terlapor yang di mana gugatan sidang dilayangkan oleh Partai Rakyat Adil dan Makmur (PRIMA) di ruang sidang Badab Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI , Selasa (14/3/2023).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menghadiri sidang perdana sebagai terlapor yang di mana gugatan sidang dilayangkan oleh Partai Rakyat Adil dan Makmur (PRIMA).

Ini merupakan kali kedua KPU RI digugat oleh PRIMA ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

PRIMA menggugat KPU dengan hasil putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) beberapa waktu lalu. 

Dalam sidang yang berlangsung di ruang sidang Bawaslu RI, Jakarta, Selasa (14/3/2023), Anggota KPU RI yang hadir ialah Mochammad Afifudin dan August Mellaz. 

Saat menjawab laporan PRIMA kepada Bawaslu, KPU membantah tuduhan ihwal pihaknya tidak menjalankan Putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nomor 002/PS.REG/BAWASLU/X/2022.

Diketahui, pada putusan yang ditetapkan pada 4 November 2022 Bawaslu mengabulkan permohonan PRIMA sebagian dengan memerintahkan KPU membatalkan Berita Acara KPU Nomor 232/PL.01.1-BA/05/2022 tentang rekapitulasi hasil verifikasi administrasi partai politik calon peserta pemilu pada 13 Oktober 2022.

Kemudian, Bawaslu juga memerintahkan KPU memberikan kesempatan PRIMA untuk menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan dan melakukan verifikasi terhadap dokumen tersebut.

Afif mengaku pihaknya telah melaksanakan putusan Bawaslu dengan menerbitkan Keputusan KPU nomor 460 tahun 2022 tentang tahapan, program, dan jadwal penyerahan dokumen persyaratan perbaikan, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilu DPR dan DPRD.

“Hal ini menunjukkan tidak hanya terlapor telah menindaklanjuti Putusan Bawaslu Nomor 002/PS.REG/BAWASLU/X/2022 tanggal 4 November 2022, tetapi juga bentuk kepatuhan terlapor terhadap Pasl 12 dan Pasal 14 UU Pemilu,” kata Afif.

“Dalil para pelapor yang menyatakan pada pokoknya terlapor tidak patuh dalam menjalankan putusan Bawaslu adalah dalil yang tidak berdasar dan cukup alasan bagi Majelis Pemeriksa untuk menolak atau setidak-tidaknya menyatakan tidak dapat diterima,” tambahnya.

Ini merupakan kali kedua PRIMA menggugat KPU ke Bawaslu. Bahkan, PRIMA sudah berkali-kali menempuh jalur hukum atas KPU yang menyatakan mereka tidak lolos verifikasi administrasi calon peserta Pemilu 2024.

Pertama, Prima menggugat sengketa KPU ke Bawaslu. Proses mediasi kedua belah pihak buntu. Namun PRIMA dinyatakan menang dalam proses sidang.

PRIMA kembali mendapatkan kesempatan atas Bawaslu yang memerintahkan KPU melakukan verifikasi administrasi perbaikan kepada partai yang diketuai oleh Agus Jabo Priyono ini.

Namun, PRIMA tetap dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk kali kedua.

Selanjutnya, PRIMA telah dua kali menggugat sengketa KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan pertama tidak diterima dan gugatan kedua ditolak.

Baca juga: Kembali Gugat KPU, PRIMA Bawa Saksi dan Bukti Tambahan dalam Sidang Lanjutan Besok

PRIMA kemudian mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung atas ditolaknya gugatan kedua dan saat ini masih prosesnya masih berlangsung.

Tak hanya itu, PRIMA juga melayangkan gugatan perdata atas KPU ke PN Jakpus. Kabar baiknya, gugatan yang dilayangkan per 8 Desember 2022, dikabulkan. PN Jakpus pun lalu menghukum KPU untuk menunda Pemilu 2024. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini