Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah mantan Direktur Utama (Dirut) PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) M Kuncoro Wibowo bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Permintaan cegah ini sudah disampaikan KPK kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
"Saat ini WNI atas nama M Kuncoro Wibowo tercantum dalam daftar pencegahan usulan KPK berlaku 10 Februari 2023 sampai dengan 10 Agustus 2023," kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh kepada Tribunnews.com, Selasa (14/3/2023).
Belum diketahui kaitan pencegahan Kuncoro Wibowo dengan kasus yang ditangani KPK.
KPK juga belum mengumumkan kasus yang diduga berkaitan dengan Kuncoro Wibowo ini.
Namun, upaya pencegahan ke luar negeri biasanya dilakukan ketika perkara yang ditangani KPK sudah masuk tahap penyidikan.
Baca juga: Profil Kuncoro Wibowo, Dirut Transjakarta yang Mengundurkan Diri, Padahal Baru 2 Bulan Menjabat
Dalam tahap penyidikan, KPK biasanya sudah menetapkan tersangka.
Kuncoro Wibowo diketahui baru menjabat sebagai Dirut Transjakarta selama dua bulan dua hari.
Dia dilantik pada 11 Januari 2023. Kemudian, pada Senin, 13 Agustus kemarin, Kuncoro mengundurkan diri.
Pengunduran diri Kuncoro sudah dikonfirmasi oleh Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Manuara Siahaan.
Baca juga: KPK Selisik Dugaan Korupsi Sistem Tap In Tap Out Transjakarta
Hanya saja Manuara tidak mengetahui alasan dibalik pengunduran diri Kuncoro.
"Iya, betul ada informasi seperti itu (Kuncoro Wibowo mundur dari direktur utama PT Transjakarta)," ucap Manuara kepada awak media, Senin (13/3/2023).
"Saya enggak tahu resminya seperti apa, tapi informasinya begitu," lanjut dia.