Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri membuka diri jika ada pihak-pihak yang mempunyai novum atau bukti baru terkait kasus kecelakaan maut mahasiswi Universitas Surya Kencana, Selvi Amalia Nuraeni.
Hal ini buntut adanya isu jika penabrak Selvi di Cianjur, Jawa Barat bukan pengemudi mobil Audi A6 melainkan mobil Mitsubishi Pajero yang disebut-sebut milik Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Septiawan Adi.
"Kalau memang ada novum baru silakan disampaikan ke penyidik," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (14/3/2023).
Ramadhan mengaku pihaknya meminta agar tidak menyebarkan informasi yang belum valid kebenarannya.
Semua bukti terkait kasus kecelakaan yang menewaskan Selvi tersebut harus didasari dengan bukti yang valid.
Baca juga: Polri soal Isu Penabrak Mahasiswi di Cianjur Bukan Mobil Audi A6: Siapapun yang Salah Akan Diproses
"Jadi bukan kira-kira bukan asumsi, bukan pakai bayang-bayang tapi benar-benar ada bukti yang disampaikan dan itu disampaikan ke penyidik, tentu untuk ditindaklanjuti. Bila ada kesesuaian bukti-bukti tersebut bisa kita tindaklanjuti," ucapnya.
Sejauh ini, hasil penyidikan pelaku penabrak Selvi tetap mengarah kepada tersangka SG yang merupakan pengemudi mobil Audi A6.
hal senada juga diungkap Polda Jawa Barat sebelumnya.
Baca juga: Polres Cianjur Bantah Penabrak Mahasiswi Selvi hingga Tewas adalah Mobil Pajero Milik Kasat Reskrim
"Kita melakukan penyidikan dengan obyektif, jadi siapapun yang terbukti, pasti akan kita proses, dimana bukti yang merujuk saat ini adalah mobil Audi, bukan mobil lain," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Ibrahim Tompo kepada Tribunnews.com, Sabtu (11/3/2023).
Tompo mengatakan hal ini dikuatkan dengan keterangan saksi baik yang melihat peristiwa kecelakaan hingga penumpang mobil Audi A6 bernama Nur.
"Buktinya juga kuat, semua ada persesuaian antara keterangan saksi, beberapa yang melihat kejadian hingga saksi penumpang mobil Audi," tuturnya.
Baca juga: Sopir Angkot Bilang Pajero Kasatreskrim Polres Cianjur Penabrak Selvi, Kapolres Membantah
Di samping itu, Tompo mengatakan pihaknya juga melakukan penyidikan dengan metode scientific investigation atau investigasi ilmiah.
"Bukti pemeriksaan menggunakan scientific investigation, kondisi fisik kendaraan Audi, hasil pemeriksaan laboratorium forensik ada bekas gesekan, serta ban ada bekas tumbukan," jelasnya.
Mobil Kasat Reskrim Disebut Penabrak
Sebelumnya, dikutip dari TribunJabar.id, fakta baru terungkap dari kasus tabrak lari mahasiswi Universitas Surya Kencana bernama Selvi Amalia Nuraeni.
Selvi Amalia Nuraeni (19 tahun) diketahui meninggal terlindas mobil di Jalan Raya Bandung, Kampung Sabandar, Desa Sabandar, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur, Jumat (20/1/2023)
Hal tersebut diungkapkan Ketua tim kuasa Hukum tersangka Sugeng Yudi Junadi saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (9/3/2023).
Yudi mengatakan, berdasarkan fakta baru yang diperoleh, penabrak korban hingga tewas bukan mobil sedan Audi A6 warna hitam bernomor polisi B 1482 QH yang dikemudikan Sugeng.
Namun mobil jenis Pajero berwarna hitam dengan plat nomer dinas polisi.
"Adanya dugaan fakta itu berdasarkan keterangan Yusandi (49), sopir angkot yang kendaraannya tepat di depan sepeda motor korban, sebelum akhirnya korban jatuh dan tewas terlindas mobil," katanya.
Dalam keterangannya, kata Yudi, sopir angkot itu mengungkapkan, kendaraan yang melindas korban hingga tewas merupakan mobil Pajero warna hitam.
"Sopir angkot ini, kita yang menemukan. Sementara penyidik sangat kesulitan untuk mendapatkan keberadaan dari Yusandi ini. Padahal, Yusandi ini merupakan saksi kunci," ucapnya.
Yudi menjelaskan, dalam keteranganya saksi kunci tersebut mendengar suara "Brak" setelah beberapa detik angkot yang dikendarainya berpapasan dengan mobil Pajero warna hitam.
"Berdasarkan keterangan itu, kami melakukan penelusuran terhadap mobil Pajero yang diduga menjadi penabrak Selvi Amalia Nuraeni hingga tewas di lokasi kejadian," ucapnya.
Pihaknya mengungkapkan, hasil penelurusan CCTV dan sejumlah saksi yang dikonfirmasi, mobil Pajero itu merupakan rangkaian kepolisian yang tengah melakukan tugas negara ke TKP Wowon.
"Mobil Pajero itu diketahui berplat nomor dinas Polisi, yakni VIII-15-33 yang merupakan kendaraan dengan plat nomor dinas milik Kasatreskrim Polres Cianjur," katanya.
Selain itu, menurut Yudi, ada indikasi obstruction of justice atau menghalangi penyidikan dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan pemotor Selvi Amalia Nuraeni (19).
"Dari kecelakaan tersebut kita menemukan dua aspek, yakni aspek kecelakaan lalu lintas sesuai dengan Pasal 310 UU Lalu Lintas dan obstruction of justice atau kesewenang-wenangan petugas kepolisian," jelasnya.
Dia menambahkan, kesewenangan tersebut berupa pelanggaran etika dan pidana. Sehingga pihaknya akan terus mendampingi Sugeng hingga ia mendapatkan keadilan.
"Terlepas fair atau tidak, saat ini prosesnya sudah berjalan, Sugeng sudah jadi tersangka. Sekarang yang akan kita advokasi adalah aspek obstruction of justice atau kesewenang-wenangan petugas," ucapnya.
Di sisi lain, Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Septiawan Adi belum memberikan keterangan lebih lanjut di konfirmasi Tribunjabar terkait adanya terkait adanya fakta baru dalam kasus kecelakaan lalu lintas itu.
Sebelumnya, Polisi menetapkan SG, pengemudi Audi A6 sebagai tersangka kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Cipanas, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur, Jumat (20/1/2023).
Akibat peristiwa itu, pengendara sepeda motor mahasiswa Universitas Suryakancana, Selvi Amalia, tewas di lokasi kejadian