News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Selvi Amalia Korban Iringan Pejabat

Polres Cianjur Bantah Penabrak Mahasiswi Selvi hingga Tewas adalah Mobil Pajero Milik Kasat Reskrim

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polres Cianjur membantah bahwa penabrak mahasiswi Selvi hingga tewas adalah mobil Pajero milik Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Septiawan Adi. Foto mobil Audi tipe A6 yang telah dijadikan barang bukti pihak Kepolisian dalam kasus tabrak lari yang menewaskan mahasiswi bernama Selvi, Minggu (29/1/2023).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, CIANJUR - Nama Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Septiawan Adi tengah menjadi perbincangan terkait ditemukannya fakta baru dalam kasus tewasnya Mahasiswi Surya Kencana bernama Selvi Amalia Nuraeni (19).

Mobil dinas Kasat Reskrim Polres Cianjur bernomor polisi VIII-15-33 disebut sebagai penabrak Selvi dan bukan mobil Audi A6 seperti yang selama ini diungkap.

Terkait itu, Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan mengatakan sejak awal, pihaknya melakukan penyidikan secara objektif dan transparan.

"Polres sejak awal komitmen dan konsisten untuk memproses kasus kecelakaan tersebut secara obyektif dan transparan, sehingga siapapun yang salah pasti akan kami proses," ungkap Doni kepada Tribunnews.com, Jumat (10/3/2023).

Baca juga: Sidang Perdana Gugatan Praperadilan Kasus Tabrak Lari Selvi Amalia Nuraeni Diundur Pekan Depan

Doni menerangkan pihaknya juga sudah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi termasuk pengemudi mobil Mitsubishi Pajero yang merupakan kendaraan dinas Kasat Reskrim.

"Pemeriksaan terhadap beberapa kendaraan juga kami lakukan termasuk pemeriksaan terhadap kendaraan Pajero tersebut," ucapnya.

Namun, proses penyidikan yang menggunakan metode scientific investigation atau investigasi ilmiah itu mengarah kepada Mobil Audi A6.

Diketahui dalam hal ini sopir dari mobil Audi itu bernama Sugeng Yudi Junadi kini telah ditetapkan sebagai tersangka atas kematian Selvi.

Di samping itu, pemeriksaan juga dilakukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dan tetap hasil penyidikan yang dilakukan mengarah kepada mobil Audi A6 yang menabrak Selvi.

"Pemeriksaan terhadap kendaraan-kendaraan menggunakan scientific investigation melalui tim Inafis juga sudah kami lakukan, alat bukti sangat cukup dan keterangan saksi juga selaras serta relevan dengan kondis alat bukti dimana arah sidik kepada mobil Audi dan tersangka Sugeng," tuturnya.

Baca juga: Istri Sugeng Sebut Suaminya Sempat Akan Diberi Uang oleh Kompol D, Dipaksa Ngaku Jadi Penabrak Selvi

Mobil Kasat Reskrim Disebut Penabrak

Sebelumnya, dikutip dari TribunJabar.id, fakta baru terungkap dari kasus tabrak lari mahasiswi Universitas Surya Kencana bernama Selvi Amalia Nuraeni.

Selvi Amalia Nuraeni (19 tahun) diketahui meninggal terlindas mobil di Jalan Raya Bandung, Kampung Sabandar, Desa Sabandar, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur, Jumat (20/1/2023).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini