“Sesuai asas re judicata, maka suka atau tidak, putusan yang dikeluarkan pengadilan wajib dihormati terlebih dalam negara hukum. Semua putusan ataupun tindakan yang bertentangan dengan putusan MA tersebut dinyatakan tidak sah,” tuturnya.
Ketua Harian Peradi, R. Dwiyanto Prihartono, menyampaikan, perlu ada perbaikan fundamental pada SABH Kemenkum HAM agar kejadian yang menimpa Peradi tidak terulang lagi.
“Pihak Kemenkum HAM tidak cermat dalam melakukan penelitian substansi terhadap semua dokumen yang di-submit ke sistem itu yang isinya persetujuan perubahan suatu perkumpulan, termasuk Peradi,” ucapnya.
Anggota Tim Kuasa Hukum Peradi, Saprianto Refa, menambahkan, selain asas kecermatan, ada juga pengharapan yang wajar.
Menkopolhukam dan Menkum HAM sebelumnya sudah memfasilitasi dan mendorong bersatunya tiga kubu.
“Faktanya itu dilanggar, tidak didorong bersatu, tapi malah diterbitkan SK terhadap pengurusan Luhut Pangaribuan sehingga merugikan pihak lain,” katanya.