News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Terlibat Narkoba

AKBP Dody Prawiranegara Tak Habis Pikir dengan Teddy Minahasa: Apa Sih di Otaknya, Kurang Uang?

Penulis: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Irjen Teddy Minahasa (kiri) dan AKBP Dody Prawiranegara (kanan). AKBP Dody Prawiranegara mengaku dirinya tak habis pikir dengan tindakan Irjen Teddy Minahasa yang menjerumuskannya dalam perkara peredaran Narkoba.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara mengaku dirinya tak habis pikir dengan tindakan Irjen Teddy Minahasa yang menjerumuskannya hingga tersangkut perkara hukum peredaran Narkoba.

AKBP Dody Prawiranegara diketahui kini duduk di kursi pesakitan bersama Irjen Teddy Minahasa karena terlibat jual beli barang bukti narkoba jenis sabu.

Ia mengaku selama menjadi Kapolres Bukittinggi, dirinya tidak pernah mengecewakan Irjen Teddy Minahasa yang kala itu menjabat sebagai Kapolda Sematera Barat.

Selama menjabat Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara mengaku dirinya senantiasa membuat terobosan-terobosan.

Bahkan, Irjen Teddy Minahasa pun senantiasa mengarahkannnya untuk mencontoh hal-hal yang dinilai baik.

Namun, saat AKBP Dody Prawiranegara mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu dengan total berat 40 kilogram, Teddy justru melakukan mutasi terhadap jabatannya sebagai Kapolres.

Baca juga: AKBP Dody Prawiranegara Masih Tak Tahu Alasan Teddy Minahasa Mutasi Dirinya dari Jabatan Kapolres

"Tapi kok bisa tega ketika saya mengungkap kasus sebesar ini yang ingin menaikkan namanya seorang Teddy Minahasa justru diperintahkan seperti ini," kata AKBP Dody Prawiranegara dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (15/3/2023).

Ia pun tak paham ata yang ada di benak Teddy Minahasa sampai-sampai memintanya melakukan hal terlarang menjual barang bukti Narkoba yang diungkap jajarannya.

"Apa sih yang ada dibenak otaknya dan hatinya sehingga menghancurkan saya dan keluarga saya, dan keluarga dia sendiri. Apakah kurang uangnya dia," kata Dody.

Baca juga: AKBP Dody Prawiranegara Sujud dan Peluk Sang Ayah di Persidangan

Dody pun tak tahu alasan Teddy Minahasa memutasi dirinya dari jabatan Kapolres menjadi Kepala Bagian Pengadaan Biro Logistik Polda Sumatera Barat.

"Alasannya pun sampai sekarang saya belum tahu. Karena saya tidak pernah mengecewakan seorang Teddy Minahasa," kata Dody.

Tolak Ganti Sabu dengan Tawas

AKBP Dody Prawiranegara pun dalam persidangan tersebut mengaku dirinya telah menolak tawaran Teddy Minahasa mengganti barang bukti sabu dengan tawas.

Ia mengungkap kasus yang menjeratnya berawal saat dirinya bersama jajaran Polres Bukittinggi mengungkap kasus Narkoba dengan barang bukti yang cukup fantastis saat itu.

Kemudian, AKBP Dody selaku Kapolres saat itu melapor ke Irjen Teddy Minahasa yang menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat.

Baca juga: Hari Ini Istri dan Ayah AKBP Dody Prawiranegara Jadi Saksi, Beberkan Telepon Irjen Teddy Minahasa

"Berawal saya melaporkan pengungkapan kasus 14 Mei 2022 kepada Kapolda Sumbar saat itu Tedy Minahasa. Kemudian tanggal 17 Mei saya laporkan untuk rilis," kata AKBP Dody.

Potongan bukti chat Irjen Teddy Minahasa dengan AKBP Dody Prawiranegara soal perintah tukar sabu yang ditampilkan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (2/3/2023). (Tribunnews.com/ Ashri Fadilla)

Apa yabng dilaporkan AKBP Dody Prawiranegara melalu pesan elektronik dibalas Teddy Minahasa agar sebagaian barang bukti diganti dengan tawas.

"Saya balas ketika itu siap nggak berani jendral. Kemudian saya juga tidak pernah berpikir karena saat itu perintah dan sudah saya batalkan karena saya bilang saya tidak berani," kata Dody.

Kemudian pada 22 Mei 2022 di Hotel Santika lantai sembilan, saat acara makan malam Teddy Minahasa tiba-tiba mengungkit kembali soal barang bukti sabu tersebut.

Baca juga: Ahli Bahasa Ungkap Makna Surat Irjen Teddy Minahasa untuk AKBP Dody Prawiranegara: Kalimat Perintah

"Saya duduk satu meja bersebelahan dengan Teddy Minahasa sambil membahas pengungkapan kasus di Bukit Tinggi. Tiba-tiba di situ bilang 'Jangan lupa 91 ya'. Mohon izin majelis saya 22 tahun jadi polisi ketika pimpinan bicara seperti itu saya punya insting," jelasnya.

Dody melanjutkan saat itu dia berpikir jangan-jangan ada perintah yang tidak sesuai dengan prosedur.

"Ada di batin saya tapi saya abaikan. Ya sudah mungkin itu hanya pikiran saya saja. Gejolak dalam hati saya," jelasnya.

Kronologi Ditangkapnya Irjen Teddy Minahasa

Kasus Narkoba yang menjerat Irjen Teddy Minahasa dan AKBP Dody Prawiranegara berawal dari pengungkapan kasus narkoba yang dilakukan Polda Metro Jaya.

Saat itu, pihak Polda Metro Jaya berhasil mengamankan 3 orang pelaku dari masyarakat sipil.

Setelah penangkapan tersebut, kemudian Polda Metro Jaya melakukan pengembangan dan akhirnya mengarah kepada seorang anggota polisi berpangkat Bripka dan anggota polisi berpangkat Kompol dengan jabatan Kapolsek.

Atas dasar tersebut, pihak Polda Metro Jaya terus mengembangkan kasus dan kemudian berkembang kepada seorang pengedar hingga mengarah kepada AKBP Dody Prawiranegara.

Dari situ kemudian penyidik melihat ada keterlibatan Irjen Teddy Minahasa dalam peredaran narkoba tersebut.

Dalam kasus ini ada 7 terdakwa, di antaranya, Eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa, mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara; Mantan Kapolsek Kalibaru, Kompol Kasranto; Mantan Anggota Satresnarkoba Polres Jakarta Barat, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang; Linda Pujiastuti alias Anita Cepu; Syamsul Maarif alias Arif; dan Muhamad Nasir alias Daeng.

Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) membeberkan peran masing-masing terdakwa dalam perkara ini.

Irjen Teddy Minahasa diduga meminta AKBP Dody Prawiranegara sebagai Kapolres Bukittinggi untuk menyisihkan sebagian barang bukti sabu dengan berat kotor 41,3 kilogram.

Pada 20 Mei 2022 saat dia dan Dody menghadiri acara jamuan makan malam di Hotel Santika Bukittinggi, Tedy meminta agar Dody menukar 10 kilogram barang bukti sabu dengan tawas.

Meski sempat ditolak, pada akhirnya permintaan Teddy disanggupi Dody.

Pada akhirnya ada 5 kilogram sabu yang ditukar tawas oleh Dody dengan menyuruh orang kepercayaannya, Syamsul Maarif alias Arif.

Kemudian Teddy Minahasa sempat meminta dicarikan lawan saat hendak menjual barang bukti narkotika berupa sabu.

Permintaan itu disampaikannya kepada Linda Pujiastuti alias Anita Cepu sebagai bandar narkoba.

Dari komunikasi itu, diperoleh kesepakatan bahwa transaksi sabu akan dilakukan di Jakarta.

Kemudian Teddy meminta mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara untuk bertransaksi dengan Linda.

Linda pun menyerahkan sabu tersebut ke mantan Kapolsek Kali Baru, Tanjung Priok Kompol Kasranto.

Lalu Kompol Kasranto menyerahkan ke Aiptu Janto Parluhutan Situmorang yang juga berperan menyerahkan narkotika tersebut ke Muhamad Nasir sebagai pengedar.

"28 Oktober terdakwa bertemu saksi Janto P Situmorang di Kampung Bahari. Saksi Janto P Situmorang memberikan rekening BCA atas nama Lutfi Alhamdan. Kemudian saksi Janto P Situmorang langsung menyerahkan narkotika jenis sabu kepada terdakwa," ujar JPU saat membacakan dakwaan Muhamad Nasir dalam persidangan Rabu (1/2/2023).

Akibat perbuatannya, para terdakwa dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana subsidair Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

(Tribunnews.com/ Danang Triatmojo/ Rahmat Nugraha)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini