News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bareskrim Polri Kembali Tetapkan Henry Surya Sebagai Tersangka dalam Kasus KSP Indosurya

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dir Tipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan. Bareskrim Polri Kembali Tetapkan Henry Surya Sebagai Tersangka dalam Kasus KSP Indosurya

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri kembali menetapkan Henry Surya sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan pemalsuan dokumen kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.

Hal ini dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan.

Robertus mengatakan Henry resmi ditetapkan sebagai tersangka dari hasil gelar perkara yang telah dilakukan penyidik. 

"Iya sudah tersangka. Hari Jumat (17/3) saya press release ya," kata Whisnu saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (15/3/2023).

Meski begitu, Whisnu belum merinci secara detil terkait penetapan tersangka kembali dalam kasus tersebut.

Senada dengan Whisnu, Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Robertus Yohanes Dedeo juga mengiyakan.

"Iya, HS sudah tersangka. Untuk sementara satu tersangka," ucapnya.

Diketahui, dalam perkara Indosurya, Polisi telah membuka kembali penyelewengan dana KSP Indosurya. 

Penyidikan baru dimulai terkait dengan dugaan tindak pidana menempatkan dan/atau memberikan keterangan palsu dalam akta autentik, serta mempergunakan surat palsu dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, menyebut pihaknya mulai melakukan penyelidikan atas enam laporan yang dibuka kembali.

Agus menyebut polisi sudah memiliki saksi, korban dan barang bukti, yang terjadi di waktu dan tempat yang berbeda.

Baca juga: Ungkap Hasil Bedah Kasus Indosurya, Mahfud MD: Semua Menilai Vonisnya Sangat Tidak Tepat

Sementara Kejaksaan Agung RI juga melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas vonis lepas yang dijatuhkan kepada Bos Indosurya, Henry Surya. 

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Ketut Sumedana, menyebut, vonis lepas Henry Surya adalah kekeliruan hakim dalam menerapkan hukum.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini