TRIBUNNEWS.COM - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso merepons laporan Yogi Arie Rukmana, Asisten Pribadi Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej.
Sugeng dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik buntut laporannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal dugaan gratifikasi oleh Wamenkumham.
Sugeng mengaku menghormati langkah yang diambil Yogi Rukmana tersebut.
Pelaporan terhadap dirinya dinilai Sugeng juga sebagai langkah yang sesuai hukum.
Meski demikian ia menilai laporan yang dilakukan Yogi adalah tindakan tersinggung yang tak berdasar.
Sebab dari laporan yang Sugeng sampaikan hanya menyebut seorang wamen dan pihak lain dengan inisial.
Baca juga: Dilaporkan Soal Dugaan Gratifikasi, Wamenkumham Eddy Hiariej Punya Harta Rp 19 M dan Utang Rp 5,4 M
"Melaporkan seorang wamen dengan Inisial EOSH dan hanya menyebut pihak lain sebagai inisial YAR bukan pria dengan nama Yogi Arie Rukmana."
"Sehingga pengaduan pria Yogi Arie Rukmana adalah tindakan marah dan tersinggung yang tidak berdasar seperti kebakaran jenggot," kata Sugeng dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunnews.com, Rabu (15/3/2023).
Sugeng pun meminta kepolisian untuk menolak laporan yang dilayangkan Yogi.
Menurut Sugeng pelaporan Yogi belum memenuhi syarat pelaporan peristiwa pidana.
"Belum memenuhi syarat pelaporan peristiwa pidana sehingga hanya diterima sebagai pengaduan masyarakat yg akan ditelaah Bareskrim."
"Agar Bareskrim menolak pengaduan tersebut ditingkatkan pada tahap penyelidikan," ujarnya.
Menurutnya, pengaduan pencemaran nama baik tersebut harus ditunda bahkan ditolak.
Sugeng menilai pelaporan tindak pidana korupsi ke KPK yang dilakukan oleh dirinya harus diutamakan terelebih dahulu.
"Pelaporan tindak pidana sebagai extra ordinary crime harus didahulukan proses hukumnya."
"Sehingga kalaupun ada pengaduan pencemaran nama baik harus ditunda menunggu proses hukum tipikor yg sedang diproses di KPK," ujarnya.
Yogi Arie Tak Terima Namanya Dicatut
Yogi Arie merasa tak terima namanya dicatut dalam laporan Sugeng terkait dugaan gratifikasi Wamenkumham.
Ia pun akhirnya melaporkan Sugeng ke Bareskrim Polri pada Selasa (14/3/2023).
Yogi mengatakan, namanya disebut Sugeng sebagai perantara yang menerima dugaan gratifikasi Eddy Hiariej sebesar Rp7 miliar.
"Malam ini karena pemberitaan terhadap saya, dicantumkan nama saya terhadap laporan Pak STS (Sugeng Teguh Santoso) ya."
"STS itu saya rasa tidak benar, makanya saya malam ini saya laporkan untuk merespons beliau atas dugaan pencemaran nama baik," kata Yogi di Bareskrim Polri, Rabu (15/3/2023) dini hari.
Yogi menuturkan, semua tuduhan Sugeng tidak ada yang benar.
Ia pun memastikan akan membuktikan semua tudingan yang dinilai tak benar tersebut.
Pembuktian itu termasuk klaim dari Sugeng yang mempunyai bukti transfer uang senilai Rp 4 miliar dan Rp 3 miliar di antaranya berbentuk dollar secara cash.
"Monggo saja, silakan pembuktian kalau dia bisa membuktikan," ujarnya.
Sugeng dilaporkan dengan dijerat Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan atau 311 KUHP.
Duduk Perkara
Sebelumnya, IPW melaporkan Wamenkumham Eddy Hiariej ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan kasus gratifikasi.
Laporan tersebut dilayangakan Sugeng pada Selasa (14/3/2023) kemarin.
IPW menduga Eddy Hiariej menerima uang Rp 7 miliar melalui dua orang yang diakui sebagai asisten pribadinya.
"Jadi ini terkait adanya aliran dana sekitar Rp 7 miliar," ucap Sugeng di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (14/3/2023).
"Bulan April dan Mei (2022) ada satu pemberian dana masing-masing Rp 2 miliar, Rp 2 miliar sebesar Rp 4 miliar diduga diterima oleh Wamen EOSH melalui asisten pribadinya di Kemenkumham saudara YAR," lanjutnya.
Kemudian, kata Sugeng, terdapat pemberian uang tunai lagi pada Agustus 2022 sebesar Rp 3 miliar dalam bentuk mata uang dolar AS.
Uang tersebut diterima oleh YAR di ruangannya yang diduga atas arahan Wamen Eddy.
"Dugaan pemerasan itu dialami oleh saudara HH Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri. Terkait dengan permintaan bantuan pengesahan badan hukum oleh PT CLM untuk disahkan oleh AHU," katanya.
Adapun saat ini HH sedang berada dalam tahanan Polda Sulsel.
HH disebut IPW dikriminalisasi oleh Polda Sulsel sebagai buntut dari permasalahan kepemilikan saham PT CLM.
Lanjut Sugeng menuturkan, pada 17 Oktober 2022, dana Rp4 miliar ditambah Rp3 miliar tunai dikembalikan melalui transfer atas nama YAR ke rekening PT CLM senilai Rp7 miliar.
Dengan demikian, Sugeng mengatakan, penerimaan uang Rp3 miliar tersebut terkonfirmasi atau diakui oleh EOSH.
"Tetapi pada tanggal 17 Oktober 2022 pukul 14.36 dikirim lagi oleh PT CLM ke rekening bernama YAM aspri juga dari saudara Wamen EOSH terbukti dalam chat-chat ini," katanya.
Sugeng mengatakan, Wamen Eddy meminta kepada HH agar asprinya bernama YAR dapat ditempatkan sebagai Komisaris di PT CLM.
"Kemudian diakomodasi dengan adanya akta notaris, satu orang yang tercantum saudara YAR," ujarnya. .
(Tribunnews.com/Milani Resti/Abdi Ryanda Shakti/Ilham Rian Pratama)