News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dilaporkan Aspri Wamenkumham atas Pencemaran Nama Baik, Ketua IPW Minta Bareskrim Tolak Pengaduan

Penulis: Rifqah
Editor: Ayu Miftakhul Husna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso (kiri) dan Yogi Arie Rukmana (kanan), Asisten Pribadi (Aspri) Wamenkumham RI, Edward Omar Sharif Hiariej (EOSH). Ketua IPW Sugeng meminta kepada Bareskrim Polri untuk menolak laporan Aspri Wamenkumham Yogi kepada dirinya mengenai pencemaran nama baik.

TRIBUNNEWS.COM - Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso meminta kepada Bareskrim Polri untuk menolak laporan yang dilayangkan oleh Asisten Pribadi (Aspri) Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej, Yogi Arie Rukmana kepada dirinya mengenai pencemaran nama baik.

Sebelumnya, berdasarkan pada press release yang diterima Tribunnews.com, Sugeng menghormati langkah Yogi yang melaporkan dirinya ke Bareskrim Mabes Polri atas tuduhan pencemaran nama baik.

Sugeng mengatakan bahwa langkah pelaporan Yogi tersebut dinilai oleh Sugeng sebagai langkah yang sesuai hukum.

Sugeng bahkan menyatakan siap menghadapi laporan dari Yogi itu, karena menurutnya hal tersebut termasuk risiko yang harus dihadapi sebagai seorang penegak hukum.

Diketahui sebelumnya, bahwa Sugeng melaporkan Eddy Hiariej ke KPK karena dugaan menerima uang Rp7 miliar melalui dua asprinya, salah satunya yakni berinisial YAR dan diduga inisial tersebut bernama Yogi Arie Rukmana.

Namun, dalam pernyataan press release, Sugeng menyatakan hanya menyebut pihak lain itu sebagai inisial YAR bukan pria dengan nama Yogi Arie Rukmana.

Baca juga: Duduk Perkara Dugaan Gratifikasi Wamenkumham yang Berujung Aksi Saling Lapor IPW & Aspri Wamenkumham

Sugeng Minta Bareskrim Tolak Laporan dari Yogi

Sugeng menyatakan mengapresiasi langkah polri yg tidak terburu buru menerima laporan dari Yogi dalam bentuk laporan polisi, tetapi menerima dalam bentuk pengaduan masyarakat yang diterima dengan registrasi 092/3/20 .

"Pelaporan laki laki Yogi Arie Rukmana tersebut belum memenuhi syarat pelaporan peristiwa pidana sehingga hanya diterima sebagai pengaduan masyarakat yg akan ditelaah bareskrim," ungkap Sugeng dalam press release yang diterima Tribunnews.com, Rabu (15/3/2023).

Sugeng juga menambahkan agar Bareskrim menolak pengaduan tersebut ditingkatkan pada tahap penyelidikan karena beberapa alasan, sebagai berikut:

1. Sugeng Teguh Santoso melaporkan dugaan korupsi wamen eosh ke KPK sebagai wujud peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi sebagaimana disebutkan dalam pasal 42 dan 43 UU TIPIKOR.

Apalagi di tengah fenomena hedonisme dan penumpukan kekayaan penyelenggara negara yang tidak wajar.

Baca juga: Profil Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso yang Dilaporkan Aspri Wamenkumham atas Pencemaran Nama Baik

2. Sugeng menyebutkan bahwa dirinya melaporkan seorang wamen dengan Inisial EOSH dan hanya menyebut pihak lain sebagai inisial YAR bukan pria dengan nama Yogi Arie Rukmana.

Sehingga pengaduan pria Yogi Arie Rukmana adalah tindakan marah dan tersinggung yang tidak berdasar seperti kebakaran jenggot.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini