News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

IPW dan Wamenkumham Saling Lapor

Duduk Perkara Dugaan Gratifikasi Wamenkumham yang Berujung Aksi Saling Lapor IPW & Aspri Wamenkumham

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso dan Yogi Arie Rukmana, Asisten Pribadi (Aspri) Wamenkumham RI, Edward Omar Sharif Hiariej (EOSH) | Berikut kronologi dan duduk perkara dari kasus dugaan gratifikasi yang dilaporkan IPW dan menyeret nama Eddy Hiariej dan Asprinya Yogi Rukmana.

TRIBUNNEWS.COM - Indonesia Police Watch (IPW) melaporkan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej ke KPK terkait dugaan kasus gratifikasi pada Selasa (14/3/2023).

Laporan IPW tersebut nyatanya tak hanya menyeret nama Wamenkumham Eddy Hiariej, tapi juga sang Asisten Pribadi (Aspri) yakni Yogi Rukmana.

Berikut kronologi dan duduk perkara dari kasus dugaan gratifikasi yang menyeret nama Eddy Hiariej dan Asprinya Yogi Rukmana yang telah dirangkum Tribunnews.com.

IPW Laporkan Wamenkumkam ke KPK

Diketahui kasus ini bermula saat Ketua IPW ,Sugeng Teguh Santoso melaporkan Wamenkumham Eddy Hiariej ke KPK atas dugaan gratifikasi sebesar Rp 7 miliar, pada Selasa (14/3/2023).

Kemudian dalam laporannya IPW menduga Eddy menerima uang Rp 7 miliar tersebut melalui dua orang yang diakui sebagai asisten pribadi dari Eddy.

Menurut Sugeng, aliran dana tersebut didapatkan Eddy karena telah menerima permintaan bantuan pengesahan status badan hukum dan konsultasi mengenai hukum.

Baca juga: Populer Nasional: Selebgram Ajudan Pribadi Ditangkap Polisi - IPW Laporkan Wamenkumham ke KPK

Selain itu Sugeng juga menduga, aliran dana sebesar Rp 7 miliar tersebut bisa berupa pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, atau lainnya.

"Jadi ini terkait adanya aliran dana sekitar Rp 7 miliar."

“Walaupun peristiwa tersebut terkait dengan permintaan bantuan seorang warga negara kepada Wamen EOSH. Saya katakan itu ada aliran dana Rp7 miliar,” kata Sugeng, Selasa (14/3/2023).

Sugeng membawa empat alat bukti transaksi pengiriman dana atau transfer.

Selain itu, ia juga membawa bukti percakapan aplikasi pesan pendek.

Baca juga: Laporkan Ketua IPW soal Tudingan Gratifikasi Rp7 Miliar, Aspri Sebut Tak Diperintah Wamenkumham

Percakapan itu menegaskan bahwa Wamenkumham Eddy memiliki hubungan dengan dua orang tersebut.

“Sehingga terkonfirmasi bahwa dana yang masuk ke rekening yang bernama YAR dan YAM adalah terkonfirmasi sebagai orang yang disuruh atau terafiliasi dengan dirinya,” ungkap Sugeng.

Sugeng menuturkan bahwa peristiwa pemberian dana itu belum lama terjadi.

“Masih (hangat, red) lah. Tahun 2022, peristiwa antara April sampai 17 Oktober,” tuturnya.

Baca juga: Aspri Wamenkumham Resmi Laporkan Ketua IPW soal Tudingan Gratifikasi Uang Rp7 Miliar

Respons Wamenkumham

Merespons dirinya yang dilaporkan, Wamenkumham Eddy Hiariej tidak ingin menanggapi serius.

Menurut Eddy, permasalahan ini bukan pada dirinya, melainkan ada pada asisten pribadinya (aspri).

"Saya tidak perlu menanggapi secara serius karena pokok permasalahan adalah hubungan profesional antara aspri saya YAR dan YAM sebagai lawyer dengan kliennya Sugeng (Ketua IPW)," kata Eddy kepada awak media, Selasa (14/3/2023).

"Silakan konfirmasi lebih lanjut kepada YAR dan YAM yang disebutkan oleh Sugeng dalam aduannya," imbuhnya.

Baca juga: Adu Lapor Pihak Wamenkumham dan IPW Buntut Kasus Dugaan Gratifikasi Rp 7 Miliar

Aspri Wamenkumham Laporkan Ketua IPW

Yogi Arie Rukmana, Asisten Pribadi (Aspri) Wamenkumham RI, Edward Omar Sharif Hiariej (EOSH) atau Eddy Hiariej resmi melaporkan Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso ke Bareskrim Polri.

Laporan yang dia buat merupakan inisiatif sendiri dan tidak ada perintah dari atasannya tersebut.

"Tidak ada sama sekali arahan dari Bapak Wamenkumham terhadap saya," kata Yogi kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (15/3/2023) dini hari.

Yogi mengatakan laporan tersebut murni lantaran namanya disebut oleh Sugeng sebagai perantara yang menerima uang dugaan gratifikasi sebesar Rp 7 miliar seperti yang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Karena betul-betul nama saya masuk di dalam cantuman oleh STS namanya dikait-kaitkan mangkanya saya merespons malam ini," tuturnya.

Baca juga: Aspri Wamenkumham Resmi Laporkan Ketua IPW soal Tudingan Gratifikasi Uang Rp7 Miliar

Yogi menantang Sugeng untuk membuktikan semua tudingannya tersebut, terkhusus soal klaim Sugeng memiliki bukti soal penerimaan uang gratifikasi tersebut.

"Ya gapapa monggo dia punya bukti seperti itu silakan, kalau memang benar silakan nanti dinyatakan dalam hukum, kita juga akan punya bukti seperti apa, kita kan negara hukum jadi hukum yang akan menjelaskan," bebernya.

Dalam hal ini, Sugeng dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik yang teregister dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor STTL/092/III/2023/BARESKRIM.

Sugeng dilaporkan dengan dijerat Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan atau 311 KUHP.

Baca juga: Daftar Kekayaan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej, Dilaporkan IPW ke KPK Hari Ini

Respons IPW Atas Laporan Balik Aspri Wamenkumham

Sementara itu, Sugeng Teguh Santoso merespons soal akan dilapor balik oleh Yogi Rukmana.

Sugeng mengaku menghargai laporan dilayangkan Yogi kepadanya jika memang yang bersangkutan merasa dirugikan.

Ia menegaskan akan menghadapi langkah hukum yang dilakukan oleh Yogi terhadapnya.

"Melaporkan kepada yang berwajib bila merasa dirugikan adalah langkah yang benar menurut hukum jadi saya menghargai langkah tersebut dan harus siap menghadapinya," ujarnya saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (14/3/2023).

Baca juga: Daftar Kekayaan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej, Dilaporkan IPW ke KPK Hari Ini

Kendati demikian, Sugeng menegaskan tidak pernah menyebut nama terlapor secara eksplisit dan memakai inisial yaitu EOSH.

Sehingga, lanjutnya, laporannya tersebut perlu diuji terlebih dahulu melalui pemeriksaan terhadap terlapor.

Menurutnya, jika setiap laporan pidana harus dilaporkan balik lantaran dianggap mencemarkan nama baik, maka penegakan hukum di Indonesia akan mandeg.

"Saya tidak pernah menyebut nama secara eksplisit. Saya memakai inisial dan terdapat bukti-bukti yang harus diuji dalam pemeriksaan tipikor yang saya lakukan."

Baca juga: IPW Laporkan Wamenkumham Eddy Hiariej ke KPK, Terkait Dugaan Terima Uang Rp7 Miliar

"Kalau setiap orang lapor pidana kemudian dilaporkan pencemaran nama baik, proses penegakan hukum akan macet," tegas Sugeng.

Lebih lanjut, Sugeng menganggap laporan dirinya terhadap Wamnekumham telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Akan tetapi harus diingat langkah saya melaporkan Wamen EOSH adalah memenuhi ketentuan hukum dan peran serta masyarakat sebagaimana Pasal 42 dan 43 UU Tipikor."

"Selain itu kasus dugaan korupsi harus diperiksa terlebih dahulu daripada tindak pidana umumnya," jelasnya.

(Tribunnews.com/ Faryyanida Putwiliani/Yohanes Liestyo Poerwoto/Abdi Ryanda Shakti/Ilham Rian Pratama)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini