News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Suap Penerimaan Polisi Polda Jateng, Polri Didesak Evaluasi dan Bebenah

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penerimaan Polri. Ditemukan kasus pungutan liar (pungli) penerimaan Bintara di lingkungan Polda Jawa Tengah (Jateng), kepolisian harus evaluasi sistem penerimaan anggota dari level Bintara, Tantama, dan Akpol

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat kepolisian Ali Asghar mengungkapkan, sistem penerimaan calon polisi mengalami perubahan di bawah kepemimpinan Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo. 

Evaluasi dan koreksi selalu dilakukan setiap tahun.

Hal itu disampaikan Ali Asghar dalam merespons kasus pungutan liar (pungli) penerimaan Bintara di lingkungan Polda Jawa Tengah (Jateng).

Perkara ini melibatkan lima anggota, yakni 2 orang berpangkat kompol, 1 orang berpangkat AKP, dan 2 orang berpangkat brigadir.

"Sebenarnya sudah ada perubahan, asesmen dari pihak luar (Polri). Sistem selalu ada perubahan tiap tahun. Tapi, namanya sistem itu selalu ada kelemahan. Makanya, kelemahan itu harus segera ditutupi," kata Ali Asghar saat dikonfirmasi, Selasa (14/3/2023).

Dosen Universitas Bhayangkara Jakarta Raya (Ubhara Jaya) ini pun mendorong Polri kembali mengevaluasi dan merevisi sistem penerimaan calon anggota.

"Pihak kepolisian harus evaluasi sistem penerimaan kepolisian dari level Bintara, Tantama, dan Akpol. Dari kasus ini, polisi harus berbenah," sarannya.

Selain itu, Ali menganjurkan para pelaku dipecat dan dibawa ke ranah pidana. Baginya, kelima pelaku pungli penerimaan Bintara Polda Jateng tidak cukup hanya dimutasi.

"Tidak cukup keputusan internal, sebatas mutasi. Kalau sudah mengarah pidana, ada yang dirugikan, kalau perlu dipecat saja sekalian agar menjadi efek jera. Biar enggak ada yang main-main lagi," tuturnya.

Ali juga mendorong adanya audit seluruh proses penerimaan personel se-Indonesia.

"Sebagai institusi negara, keterbukaan itu harus ada. Kalau memang Polri ingin serius berbenah, semua harus diaduit, bukan hanya di Jateng," tukasnya.

Baca juga: Polda Jateng Bantah Kapolda Perintahkan Hentikan Pemeriksaan Isu KKN Penerimaan Bintara Polri

Sebelumnya diberitakan, sebanyak lima anggota polisi yang terlibat praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) penerimaan Bintara Polri 2022 di Polda Jawa Tengah telah menjalani sidang kode etik.

Kelima anggota polisi tersebut tidak ada yang dipecat. Adapun hukuman yang didapatkan mulai dari demosi hingga penurunan jabatan.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Iqbal Alqudusy mengatakan para anggota yang terlibat KKN yakni Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW.

Dalam sidang kode etik, kelimanya dinyatakan telah melanggar Kode Etik Profesi Kepolisian (KEPP).

"Iya anggota yang mencari keuntungan pribadi sudah dilakukan proses hukum oleh Bidpropam," paparnya, Kamis (9/3/2023), dikutip dari TribunJateng.com

Ia menambahkan di antara mereka berlima, ada yang dihukum demosi selama 2 tahun, ada juga yang di-patsus selama 30 hari dan 21 hari.

Sementara itu, dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang juga terlibat dalam kasus ini telah disidang oleh atasan mereka masing-masing.

Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy (dok.)

Kombes Iqbal Alqudusy menjelaskan dua ASN yang bekerja saat seleski Bintara Polri ini dihukum turun pangkat setingkat lebih rendah selama 12 bulan.

"Ditambah pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 12 bulan," ungkapnya.

Dalam kasus KKN penerimaan Bintara Polri ini, ada belasan korban yang sudah menyetorkan sejumlah uang kepada para pelaku. Kini barang bukti berupa uang yang diberikan oleh para korban telah dikembalikan kepada para korban.

"Uang OTT dikembalikan yang berhak, jumlah variasi ada Rp 350 juta, Rp 750 juta, dan Rp 2,5 miliar," jelasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini