TRIBUNNEWS.COM - Dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) diduga terlibat dalam praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) penerimaan Bintara Polri 2022 di Polda Jawa Tengah.
Kedua ASN yang berposisi sebagai dokter dan ASN biasa ini belum menjalani sidang kode etik.
Sebelumnya, sudah ada 5 anggota Polda Jateng yang ditahan saat operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Divisi Propam Mabes Polri.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Iqbal Alqudusy mengatakan, hingga saat ini sudah ada 7 orang yang diduga terlibat praktik KKN ini, terdiri dari 2 ASN dan 5 anggota Polda Jateng.
Baca juga: 2 Perwira Menengah dan 1 Perwira Pertama Polda Jateng Kena OTT Suap Penerimaan Bintara
"Dua orang itu (ASN) dianggap cukup bukti untuk dilakukan sidang disiplin."
"Sidang kalau tidak hari ini ya besok," ungkapnya, Senin (6/3/2023), dikutip dari TribunJateng.com.
Ia belum dapat menyimpulkan praktik KKN yang dilakukan oleh ketujuh orang ini masuk ke dalam kasus suap atau kasus lain.
"Masih proses nanti disampaikan selanjutnya," jelasnya.
Sementara itu, 5 anggota Polda Jateng yang diduga terlibat praktik KKN sudah menjalani sidang kode etik.
Kelima anggota Polda Jateng yang sudah diamankan yakni Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW.
Iqbal Alqudusy juga belum dapat mengungkapkan hasil dari sidang kode etik yang sudah dijalani oleh kelima anggota Polda Jateng.
Baca juga: Bripka G Ditahan karena Lindungi Pengedar Narkoba, 5 Anggota Polres Toraja Utara Masih Diperiksa
"Hasil sidang kode etik nanti ditanyakan ke Provos," tambahnya.
Menurutnya kasus ini mendapat sorotan dari Kapolri dan oknum yang terlibat dapat terkena hukuman maksimal berupa pemecatan jika terbukti bersalah.
"Pak Kapolri bertindak tegas dan kita akan melaksanakan betul perintah beliau di daerah," imbuhnya.