TRIBUNNEWS.COM - Oknum Polisi di Sulawesi Selatan ditangkap Penyidik Propam Polda Sulsel karena diduga melindungi pengedar narkoba.
Kasus ini mendapat sorotan dari Propam Polda Sulsel setelah tersangka pengedar narkoba mengaku mendapat perlindungan dari oknum Polres saat melakukan peredaran obat terlarang.
Polisi yang berinisial G tersebut bertugas di Satresnarkoba Resort Toraja Utara.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana mengatakan telah melakukan pemeriksaan terhadap oknum polisi yang kini telah ditahan.
Oknum polisi yang bersangkutan mengaku sering mendapat uang sejak 2022, untuk melindungi pengedaran narkoba.
Baca juga: Sebutan bagi Gembong Narkoba Kasus Irjen Teddy Minahasa: Mami Linda
"Jumlah uang yang dia terima bervariasi. Dari hasil pemeriksaan Propam, ada komunikasi aktif dalam pemberian dana itu," ungkapnya, Rabu (22/2/2023), dikutip dari TribunTimur.com.
Kini, polisi berinisial G sudah ditahan di sel khusus dan akan diproses pelanggaran kode etiknya.
"Kami sudah ambil tindakan tegas untuk ditempatkan di tempat khusus dulu, setelah itu nanti kita akan proses kode etiknya," sambungnya.
Kombes Pol Komang Suartana mengatakan telah melakukan tes urine terhadap oknum polisi tersebut, namun hasilnya negatif.
"Untuk tes urinenya tidak terbukti tapi pelanggaran kode etiknya ada, terbukti membekingi peredaran narkoba di wilayah Toraja sana," tegasnya.
Ia menambahkan selain polisi berinisial G, ada sembilan oknum polisi lain yang juga diperiksa.
"Ada satu orang yang sudah ditempatkan di tempat khusus yakni inisial G dan ada sembilan orang saksi masih diperiksa," jelasnya.
Baca juga: Viral Video Pengakuan Pengedar Narkoba di Tana Toraja yang Sebut Dibekingi Polisi, Kepala BNNK Gugup
Pengedar Narkoba Mengaku Dilindungi Polisi
Sebelumnya, Kepala BNNK Tana Toraja, AKBP Natalia Dewi Tonglo memimpin jalannya konferensi pers pengungkapan kasus pengedaran narkoba dengan menghadirkan empat tersangka.