Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang, mengaku kecewa dengan KPU RI yang menurutnya menganggap enteng semua gugatan terhadap KPU, termasuk soal gugatan Partai Prima ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berujung pada putusan penundaan Pemilu 2024.
Dia menjelaskan alasan mengapa KPU dinilainya menganggap enteng gugatan tersebut.
"Kalau melihat hasil putusan PTUN itu yang nomor 245, di situ telah disebutkan salah satu petitumnya itu bahwa PTUN tidak berwenang. Kalau kita katakan ini sengketa pemilu, sengketa tahapan, dan selalu melulu bicara mengenai Pemilu. Sudah jelas kalau sengketa Pemilu itu ke Bawaslu dan PTUN, tetapi dalam putusan 425, salah satu amar yang mengatakan tidak menjadi kewenangan PTUN nah kan begitu," kata Junimart dalam rapat kerja Komisi II DPR bersama KPU RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (15/3/2023).
Junimart menilai bahwa KPU kurang cermat, termasuk soal menjalankan keputusan dari setiap gugatan tersebut.
"Contoh misalnya, bahwa Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) itu disebutkan ya tidak aktif bahkan ada masa down, ini bagaimana KPU? betul gak down itu? Ternyata mereka bisa buktikan betul down, gitu," kata Junimart.
Ketika membaca sepintas pertimbangan dan dasar banding KPU terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Junimart pun pesimistis KPU bisa memenangkan banding.
Baca juga: Demokrat Menduga Isu Penundaan Pemilu Bergulir Karena Tak Ada yang Berani Lawan Anies Baswedan
"Karena kita melulu bicara mengenai kompetensi absolut, melulu kita bicara itu, padahal di awal sudah dimohonkan ya kan dalam putusan sela dan itu sudah ditolak pak," katanya.
Politisi PDIP itu mempertanyakan keberadaan oranh-orang berlatar belakang ilmu hukum yang ada di KPU.
"Kami ini kadang suka diskusi Komisi II dalam WA grup itu, siapa orang-orang hukumnya KPU ini? siapa yang membikin LO-nya? terus ada apa? KPU bicara ultrapetita, di mana ultrapetitanya kalau begini pak, itu ada dalam diuraikan dalam posita dan dimasukkan dalam petitum, di mana ultra petitanya?" tanya Junimart
Junimart melanjutkan bahwa Prima menggugat KPU dan putusan PN jakarta Pusat menunda pemilu, tetapi Junimart berpandangan bahwa menunda itu bukan berarti tidak ada pemilu, tetapi berikan kesempatan pada Prima sebagai penggugat.
Baca juga: Mendagri Tito Ungkap Konsekuensi kalau Perppu Ditolak: Pemilu Bisa Ditunda
Junimart juga menilai bahwa sebenarnya yang digugat Prima itu KPU dan putusannya tidak berlaku ke setiap orang dan hanya berlaku ke KPU.
"Tetapi karena kerja-kerja KPU sebagai penyelenggara pemilu, semua terganggu pak. Kecuali tadinya kalau si penggugat ini menggugat partai-partai lain, baru namanya erga omnes (berlaku ke semua), Ini bagaimana KPU menyikapi ini?" ujar Junimart.
"Kami bahkan ini tidak pernah tahu bahwa ada gugatan, ada di Bawaslu, ada di PTUN, kami tidak pernah tahu ini pak. Coba, iya kan, kami hanya tahu kalau KPU, penyelenggara mengajukan anggara. Kami enggak pernah tahu ini pak, kita kaget semua pak," tandasnya.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus), Jumat (10/3/2023).
Baca juga: Seluruh Fraksi Nyatakan Sepakat Draf RUU Pemilu Dibawa ke Paripurna DPR RI
Kedatangan KPU hari ini dalam rangka mendaftarkan memori banding atas keputusan PN Jakpus sebelumnya terkait penundaan Pemilu 2024.
Ditemui usai mendaftar memori banding di PN Jakpus selaku pengadilan pengaju, Biro Advokasi Hukum dan Penyelesaian Sengketa KPU RI Andi Krisna mengatakan pihaknya sudah menyelesaikan tahapan menyampaikan memori banding.
"Hari ini KPU sudah menyampaikan memori banding di PN Jakpus dan kemudian tadi sudah kami sampaikan dokumen dan sudah kita terima akta permohonan banding," kata Andi kepada awak media.
"Sehingga dengan demikian KPU sudah menyampaikan secara keseluruhan proses-proses atau substansi dokumen-dokumen banding tersebut," sambungnya.
Adapun beberapa poin banding yang disampaikan ialah terkait dengan potensi absolut PN Jakpus, desain penegakan hukum pemilu, dan juga ihwal amar putusan yang dianggap keliru.
Sebelumnya dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang diadakan oleh KPU bersama pakar hukum, Kamis (9/3/2023) kemarin Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan pihaknya akan mengajukan banding pada hari ini.
"Kalau pekan ini, tinggal Kamis dan Jumat, insyaAllah Jumat besok tanggal 10 maret 2023 akan kita daftarkan memori banding tersebut," kata Hasyim, Kamis (9/3/2023) dalam sambutannya.
Lebih lanjut, Hasyim menegaskan pihaknya sudah mempersiapkan semua hal dalam upaya dan juga persiapan untuk melakukan banding.
"Yang penting kami sampaikan KPU sudah menyatakan sikap bahwa kami akan mengupayakan hukum banding, dan memori banding juga sudah disiapkan," tuturnya
Diketahui, PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil dan Makmur (PRIMA). PN Jakpus pun menghukum KPU untuk menunda Pemilu dalam putusannya.
Gugatan perdata kepada KPU yang diketok pada Kamis (2/3/2023) itu dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu.
Sebab, akibat verifikasi KPU tersebut, Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.
"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," demikian bunyi putusan tersebut.