News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Kejaksaan Tutup Peluang Restorative Justice AG Jika Terbukti Provokasi Mario Dandy

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka Mario Dandy Satriyo mengikuti rekonstruksi penganiayaan David Ozora di Perumahan Green Permata, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023). Sebanyak 40 adegan dilakukan pada rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap Christalino David Ozora. Rekonstruksi ini digelar untuk mencocokkan alat bukti yang dikantongi penyidik dengan keterangan saksi hingga tersangka. Tribunnews/Jeprima

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nasib AG (15), anak berkonflik dengan hukum bakal ditentukan dari hasil penelitian berkas pekara oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Kini jaksa yang ditugaskan masih meneliti berkas perkara AG yang juga merupakan kekasih Mario Dandy (20), anak eks Ditjen Pajak Kemenkeu.

Dari hasil penelitian berkas nanti, Kejaksaan akan menilai apakah AG berperan signifikan dalam perkara penganiayaan anak petinggi GP Ansor bernama David Ozora (17).

Jika hasil penelitian berkas perkara menyimpulkan AG bukan penyebab penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy, maka Kejaksaan membuka peluang restorative justice (RJ).

"Itu tergantung penelitian berkas perkara. Kalau memang pengendali kejahatannya bukan dia kan ya bisa (restorative justice)," ujar Kepala Kejaksaan Tingi (Kajati) DKI Jakarta, Reda Manthovani saat dihubungi pada Jumat (17/3/2023).

Namun ditekankan Reda bahwa RJ hanya bisa terwujud saat ada persetujuan dari pihak korban, yang dalam hal ini David Ozora atau diwakili keluarganya.

"Restorative justice hanya dapat dilaksanakan apabila ada pemberian maaf oleh korban atau keluarga," katanya.

Baca juga: Berkas Perkara Kekasih Mario Dandy Diterima, Kejaksaan Kebut Penelitian Hingga Pekan Depan

Adapun jika hasil penelitian berkas menunjukkan AG berperan signifikan hingga menyebabkan penganiayaan, maka dipastikan perkaranya akan terus berlanjut hingga persidangan.

"Kalau memang ternyata kompornya, pelaku utamanya si AG, waduh itu enggak bisa (restorative justice) sama sekali walaupun dia anak," kata Reda.

Karena bergantung pada hasil penelitian berkas perkara, Reda menegaskan bahwa Kejaksaan hingga kini belum menawarkan RJ kepada keluarga David dan AG.

Pun saat menjenguk David dan bertemu keluarganya di Rumah Sakit Mayapada pada Kamis (16/3/2023), Reda mengaku belum menawarkan opsi RJ.

"Walaupun saya datang ke bapaknya, saya belum pernah menawarkan," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini