Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI, Rahmad Handoyo, menanggapi soal kebijakan Kementerian Ketenagakerjaan melalui Permenaker nomor 5 tahun 2023 yang memperbolehkan perusahaan di bidang ekspor memangkas gaji karyawan sebesar 25 persen.
Kebijakan tersebut diketahui ditolak Partai Buruh dan sejumlah elemen buruh lainnya
Rahmad mengajak semua pihak untuk berpikir jernih dan utuh soal kebijakan tersebut.
Pasalnya, kebijakan tersebut memang dinilai Rahmad sebagai langkah terakhir untuk mempertahankan industri ekspor yang terancam akibat pandemi Covid-19 dan juga situasi geopolitik.
“Ini istilahnya maju kena mundur kena. Sangat tidak mengenakkan ya. Kalau kita tidak mengambil langkah efisiensi, ancaman gulung tikar perusahaan ekspor itu sangat nyata. Sementara dampak dari kebijakan ini para pekerja menjerit,” kata Rahmad dalam pesan yang diterima, Jumat (17/3/2023).
Baca juga: Partai Buruh Tolak Permenaker 5 Tahun 2023 yang Bolehkan Perusahaan Bayar Upah 75 Persen
Legislator PDIP itu mengatakan pikiran jernih dibutuhkan untuk melihat dari kedua sisi, tak hanya dari unsur pekerja, tetapi juga pengusaha.
“Kita harus selamatkan semuanya. Ya perusahaannya ya karyawannya,” kata dia
Rahmad melanjutkan kebijakan ini juga butuh kesepakatan antara buruh dan pengusaha.
“Toh ini juga berjalan enam bulan, dan bagi perusahaan berjalan enam bulan itu sudah cukup untuk bernapas," ujarnya.
Jika kebijakan ini disepakati oleh kedua belah pihak, Rahmad menilai ancaman gulung tikar dan juga PHK bisa dihindari.
Dan jika ini tak disepakati, Rahmad mengatakan ancaman perusahaan untuk tutup semakin besar.
"Kita ajak kepada para pekerja dan pengusaha menyikapi ini dengan bijak. Jangan melihat ini dari satu sudut pandang, kesejahteraan pekerja atau perusahaan survive ya," kata Rahmad
"Buat apa pekerja digaji seperti itu (penuh) tapi ancaman PHK nyata? Kan rugi juga pekerjanya kehilangan pekerjaannya, perusahaanya terancam tutup. Nah ini kan harus diselesaikan, tapi sekali lagi ini dibutuhkan kesepakatan antara perusahaan dan pekerja," pungkasnya