News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan

Profil Hakim yang Vonis Bebas 2 Terdakwa Tragedi Kanjuruhan: Abu Achmad, Mangapul, I Ketut Kimiarsa

Penulis: Sri Juliati
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dari kiri ke kanan: Abu Achmad Sidqi Amsya, Mangapul, dan I Ketut Kimiarsa. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memvonis bebas dua terdakwa tragedi Kanjuruhan. Ini profil mereka.

TRIBUNNEWS.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis bebas pada dua terdakwa tragedi Kanjuruhan, Kamis (16/3/2023).

Kedua terdakwa yang divonis bebas itu adalah mantan Kabag Ops Polres Malang, Wahyu Setyo Pranoto dan mantan Kasat Samapta Polres Malang, Bambang Sidik Achmadi.

Menurut majelis hakim, dikutip dari TribunJatim.com, kedua terdakwa yang merupakan anggota Polri itu tidak terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana.

Selain Wahyu dan Bambang, vonis ringan juga dijatuhkan pada terdakwa lain, satu di antaranya mantan Danki 1 Brimob Polda Jatim, Hasdarmawan.

Hasdarmawan oleh majelis hakim yang terdiri dari Abu Achmad Sidqi Amsya, Mangapul, dan I Ketut Kimiarsa, hanya divonis 1 tahun 6 bulan penjara.

Ketiga terdakwa insiden yang menewaskan 135 korban jiwa di Stadion Kanjuruhan ini mendapatkan vonis yang lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Baca juga: 2 Polisi Divonis Bebas Terkait Tragedi Kanjuruhan, Ini Kata Penasihat Hukum Korban

Lantas, seperti apa sepak terjang para hakim yang mengadili para terdakwa insiden Kanjuruhan?

Berikut profil ketiga hakim PN Surabaya yaitu Abu Achmad Sidqi Amsya, Mangapul, dan I Ketut Kimiarsa:

1. Abu Achmad Sidqi Amsya

Abu Achmad Sidqi Amsya (mahkamahagung.go.id)

Merujuk pada Nomor Induk Pegawai (NIP), Abu Achmad Sidqi Amsya lahir pada 18 November 1968.

Sehingga saat ini, Abu Achmad Sidqi Amsya yang menjadi Ketua Majelis Hakim dalam sidang insiden Kanjuruhan ini berumur 54 tahun.

Pria kelahiran Sidoarjo, Jawa Timur ini diangkat menjadi PNS pada 10 Maret 1996.

Adapun saat ini, Abu Achmad Sidqi Amsya memiliki golongan atau pangkat Pembina Tingkat I (IV/c).

Dikutip dari ikahi.or.id, Abu Achmad Sidqi Amsya adalah Hakim Tingkat Pertama PN Surabaya.

Ia menyelesaikan pendidikan S-1 Hukum Keperdataan di Universitas Sunan Giri Surabaya.

Sebelum bertugas di PN Surabaya, Abu Achmad Sidqi Amsya pernah bertugas di sejumlah pengadilan.

Seperti PN Situbondo, PN Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah, dan PN Cibadak, Sukabumi.

Di PN Pangkalan Bun, Abu Achmad Sidqi Amsya sempat menjadi Wakil Ketua kemudian Ketua PN.

Abu Achmad Sidqi Amsy saat dilantik menjadi Wakil Ketua PN Pangkalan Bun pada 2019. (pn-pangkalanbun.go.id)

Dari penelusuran di elhkpn.kpk.go.id, Abu Achmad Sidqi Amsy memiliki harta kekayaan sebesar Rp 1.072.587.744.

Berdasarkan LHKPN yang disampaikan ke 5 Januari 2023, Abu Achmad Sidqi Amsy memiliki dua aset tanah di Sidoarjo dan Bogor dengan nilai Rp 878 juta.

Aset lainnya adalah tiga kendaraan senilai Rp 98,3 juta dan harta bergerak lainnya Rp 74,7 juta.

Abu Achmad Sidqi Amsy masih memiliki kas dan setara kas sebesar Rp 21.587.744.

Baca juga: DPR Geram Dua Perwira Polri Divonis Bebas di Kasus Kanjuruhan: Tidak Tunjukkan Empati kepada Korban

2. Mangapul

Mangapul (mahkamahagung.go.id)

Dalam sidang kasus Kanjuruhan, Mangapul bertugas sebagai Hakim Anggota.

Mengutip dari ikahi.or.id, Mangapul lahir di Labuhanbatu, Sumatra Utara pada 23 Juni 1964.

Dengan demikian, Hakim Tingkat Pertama PN Surabaya ini berusia 58 tahun.

Mangapul menyelesaikan pendidikan S1 di Universitas HKBP Nommensen, Medan.

Kemudian gelar Magister Hukum didapat Mangapul setelah menyelesaikan pendidikan di Universitas Pembangunan Panca Budi, Medan.

Merujuk pada NIP-nya, Mangapul diangkat menjadi PNS pada 10 Maret 1993 dengan kepangkatan saat ini Pembina Utama Muda (IV/c).

Sebelum bertugas di PN Surabaya, Mangapul pernah bertugas di PN Pekanbaru.

Sementara dari LHKPN-nya, Mangapul tercatat memiliki harta sebesar Rp 1.281.900.000.

Rinciannya, ia memiliki aset dua tanah di Labuanbatu dan Medan senilai Rp 1.250.000.000.

Ia juga mempunyai tiga kendaraan dengan nilai Rp 66 juta.

Aset lain yang tercatat dalam LHKPN milik Mangapul adalah Harta Bergerak Lainnya serta kas dan setara kas masing-masing sebesar Rp 105,9 juta dan Rp 230 juta.

Andaikan tidak memiliki utang sebesar Rp 370 juta, harta kekayaan Mangapul bisa mencapai Rp 1.651.900.000.

Namun karena ada utang, maka aset Mangapul dikurangi hingga menjadi Rp 1.281.900.000.

Baca juga: Kecewa, Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Bakal Temui Kapolres Malang, Minta Kepastian Laporan

3. I Ketut Kimiarsa

I Ketut Kimiarsa (mahkamahagung.go.id)

I Ketut Kimiarsa ikut menjadi Hakim Anggota dalam sidang insiden Kanjuruhan.

Masih dari IKAHI, I Ketut Kimiarsa lahir di Denpasar pada 1 Oktober 1970 sehingga saat ini, usianya 52 tahun.

Menilik pada NIP-nya, I Ketut Kimiarsa diangkat menjadi PNS pada 10 Maret 2000.

Adapun saat ini, pangkat atau golongan I Ketut Kimiarsa saat ini adalah Pembina Tingkat I (IV/b) dengan pendidikan terakhir S2.

I Ketut Kimiarsa menyelesaikan pendidikan S2 di Universitas Mahendradatta dengan konsentrasi Hukum Pemerintahan.

Sementara gelar Sarjana Hukum (SH), I Ketut Kimiarsa diraih setelah kuliah di Universitas Udayana jurusan Ilmu Hukum.

I Ketut Kimiarsa diketahui pernah bertugas di PN Mamuju dan menjadi Ketua PN Denpasar.

Adapun harta kekayaan yang dimiliki I Ketut Kimiarsa berdasarkan LHKPN per 17 Januari 2023 sebesar Rp 978.200.000.

Ia hanya memiliki satu bidang tanah di Denpasar dengan nilai Rp 1,1 miliar.

I Ketut Kimiarsa juga memiliki lima kendaraan dengan nilai Rp 173 juta dan harta bergerak lainnya Rp 6,2 juta.

Jumlah aset berupa kas dan setara kas yang tercatat sebesar Rp 164 juta.

Karena memiliki utang sebesar Rp 465 juta, maka aset I Ketut Kimiarsa dikurangi hingga menjadi Rp 978.200.000.

(Tribunnews.com/Sri Juliati) (TribunJatim.com/Tony Hermawan)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini