TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini tanggapan penasihat hukum keluarga korban kasus Tragedi Kanjuruhan soal vonis ringan yang diberikan kepada tiga terdakwa.
Diketahui, tiga terdakwa merupakan polisi dan vonis telah dibacakan hari ini, Kamis (16/3/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur.
Dua terdakwa divonis bebas atas kasus Tragedi Kanjuruhan.
Keduanya yakni, eks Kabag Ops Polres Malang, Wahyu Setyo Pranoto dan eks Kasat Samapta Polres Malang, Bambang Sidik Achmadi.
Lalu, satu orang, eks Danki Brimob Polda Jatim, Hasdarmawan divonis 1 tahun 6 bulan penjara.
Penasihat hukum keluarga korban, Imam Hidayat menilai bahwa jalanan persidangan sudah terkondisikan sejak awal.
"Sejak awal, kami sudah menolak Laporan Model A yang dipersidangkan di PN Surabaya. Karena banyak kejanggalan-kejanggalan,"
"Kita sudah tahu, mulai rekonstruksi lalu jalannya sidang dilakukan terbuka terbatas, penerapan pasal 359 dan pasal 360 KUHP, lalu terdakwanya di tingkat middle dan belum menyentuh ke aktor intelektual dan eksekutor," ujarnya kepada Surya Malang, Kamis (16/3/2023).
Ia juga berpendapat, lebih baik semua terdakwa diputus bebas, karena sidang tidak memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarga korban.
"Karena apa, karena memang perbuatan mereka tidak terbukti di Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP. Perbuatan mereka itu, terbukti di Pasal 338 dan Pasal 340 KUHP,"
"Enggak heran, karena ini sudah terkondisikan sejak awal," bebernya.
Kini, pihaknya pun fokus terhadap Laporan Model B yang dilaporkan ke Polres Malang.
"Perbuatan mereka itu, terbukti di Pasal 338 dan 340 KUHP sesuai dengan Laporan Model B kami yang ada di Polres Malang, yang sekarang masuk ke tingkat penyelidikan," tambahnya
Dalam waktu dekat juga pihak penasihat hukum akan menyambangi Polres Malang untuk bertemu dengan Kapolres.