Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rektor Universitas Udayana (Unud), Prof I Nyoman Gde Antara, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI).
Sebelumnya, Rektor Universitas Lampung Karomani terjerat kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin mengatakan Pemerintah telah membuat aturan yang lengkap mengenai ketentuan untuk para rektor.
"Mengenai masalah rektor itu ya, kalau menurut saya peraturannya sudah ada kok, bagaimana seorang pegawai negeri aturan apa yang harus diterima dan sebagainya saya kira sudah ada ya," ujar Ma'ruf di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, Jumat (17/3/2023).
Ma'ruf mengatakan transparansi menjadi faktor yang sangat penting untuk ditegakkan.
Selain aspek transparansi, Ma'ruf mengatakan pengawasan harus dilakukan secara tegas.
"Hanya memang tentu yang harus diapakan itu soal transparansi, kemudian satu lagi pengawasan, transparansi ya, dan komitmen tentu ya," kata Ma'ruf.
"Komitmen daripada pelaksanaan itu, dan pengawasan dan juga penegakan hukumnya, saya kira sudah sudah jelas itu ya. Jadi itu yang perlu ditegakkan saya kira," tambah Ma'ruf.
Baca juga: Soal Dugaan Korupsi Rektor Unud, Kampus Pertimbangkan Praperadilan hingga akan Kembalikan Uang SPI
Seperti diketahui, penetapan status tersangka terhadapRektor Universitas Udayana Prof I Nyoman Gde Antara dilakukan setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali mengembangkan hasil penyelidikan tiga pejabat Unud yang sudah lebih dulu menjadi tersangka.
Rektor Unud ini diduga telah merugikan keuangan negara sekitar Rp 105.390.206.993 dan Rp 3.945.464.100.
Selain itu, dia juga diduga merugikan perekonomian negara sebesar Rp 334.572.085.691.