News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Terlibat Narkoba

Teddy Minahasa Akhirnya Akui Perintahkan AKBP Dody Ganti Barang Bukti dengan Tawas

Penulis: Ifan RiskyAnugera
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Teddy Minahasa dalam sidang lanjutan kasus peredaran narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (16/3/2023).

TRIBUNNEWS.COM - Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa akhirnya mengakui dirinya memerintahkan mantan Kapolres Bukittinggi AKPB Dody Prawiranegara untuk mengganti barang bukti sabu dengan tawas. 

Hal itu diakui Dody dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (17/3/2023).

Teddy mengakui hal tersebut saat ditanya oleh hakim ketua mengenai perintahkan kepada Dody untuk mengganti barang bukti sabu dengan tawas.

"Benar yang mulia, namun mungkin saat itu saya typo, tetapi itu yang benar memang tawas," ungkap Teddy, dikutip dari YouTube Kompas TV, Jumat (17/3/2023).

Ia menjelaskan bahwa saat itu, ia bermaksud untuk menguji saudara Dody karena ada kejanggalan saat perhitungan.

Bahkan fakta di lapangan setelah adanya penangkapan, banyak anggota kepolisian yang menyalahgunakan barang bukti sitaaan tersebut.

"Karena fakta di lapangan, saya juga sering mendapatkan bahkan anggota saya sendiri, setiap ada penangkapan ia sisihkan sebagian untuk hisap-hisap sendiri," terangnya.

Pengakuan Teddy ini berbeda dengan keterangan sebelumnya dimana ia sempat membantah soal kata trawas dalam chat-nya kepada Doddy. 

Saat itu, Teddy menyatakan trawas dalam chat itu bermakna sebuah kecamatan di Mojokerto

Baca juga: Irjen Teddy Minahasa Nilai Janggal Hasil Tes Narkoba Dinyatakan Positif Namun Kemudian Diralat

Diketahui, Teddy merupakan satu dari tujuh terdakwa yang sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat terkait perkara peredaran narkoba.

Enam terdakwa lain dalam perkara ini, yaitu mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara, mantan Kapolsek Kalibaru, Kompol Kasranto, mantan anggota Satresnarkoba Polres Jakarta Barat, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang, Linda Pujiastuti alias Anita Cepu, Syamsul Maarif alias Arif, dan Muhamad Nasir alias Daeng.

Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) mengungkapkan peran masing-masing terdakwa dalam perkara ini.

Irjen Teddy Minahasa diduga meminta AKBP Dody Prawiranegara untuk menyisihkan sebagian barang bukti sabu dengan berat kotor 41,3 kilogram.

Pada 20 Mei 2022 terdakwa Teddy dan Dody menghadiri acara makan malam di Hotel Santika Bukittinggi.

Lalu, Teddy meminta agar Dody menukar 10 kilogram barang bukti sabu dengan tawas.

Meski sempat ditolak, pada akhirnya permintaan Teddy disanggupi Dody.

Pada akhirnya ada 5 kilogram sabu yang ditukar tawas oleh Dody dengan menyuruh orang kepercayaannya, Syamsul Maarif alias Arif.

Kemudian, Teddy Minahasa sempat meminta dicarikan lawan untuk menjual barang bukti narkotika berupa sabu.

Teddy Minahasa dalam sidang lanjutan kasus peredaran narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (16/3/2023). (Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha)

Permintaan itu disampaikannya kepada Linda Pujiastuti alias Anita Cepu sebagai bandar narkoba.

Dari komunikasi itu, diperoleh kesepakatan bahwa transaksi sabu akan dilakukan di Jakarta.

Kemudian Teddy meminta mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara untuk bertransaksi dengan Linda.

Linda pun menyerahkan sabu tersebut ke mantan Kapolsek Kalibaru, Tanjung Priok Kompol Kasranto.

Lalu Kompol Kasranto menyerahkan ke Aiptu Janto Parluhutan Situmorang yang juga berperan menyerahkan narkotika tersebut ke Muhamad Nasir sebagai pengedar.

Teddy Minahasa sebut Tidak Kenal Nama Linda, Tapi Hanya Tahu Nama Anita

Terdakwa kasus peredaran narkoba, Irjen Pol Teddy Minahasa menyebutkan bahwa ia sejak awal tidak mengenal nama Linda yang ia kenal yakni Anita.

Adapun hal itu disampaikan Teddy Minahasa menjawab pertanyaan dari hakim di persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (16/3/2023).

"Itu nomor Anita yang ada di HP saudara itu atas nama siapa?" tanya Majelis Hakim di persidangan.

 "Saya beri nama Anita Cepu," jawab Teddy Minahasa.

"Maksudnya apa itu?" tanya hakim.

Eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa (kiri) dan Linda Pujiastuti alias Mami Linda (kanan). (Kloase warta kota/ Yulianto/ Capture tayangan Kompas.tv)

"Cepu itu kalau dalam kebiasaan Polri adalah informan," jawab Teddy Minahasa.

"Jadi informan ya? Khusus ini ya? Itu kan namanya Linda Pujiastuti," tanya hakim.

"Saya tidak kenal nama aslinya, setahu saya Anita dari dulu," jawab Teddy Minahasa.

"Nggak maksudnya dia mengaku sebagai Anita atau saudara sendiri yang kasih nama Anita?" tanya hakim.

 "Namanya memang Anita setau saya Yang Mulia, tidak tau nama aslinya," jawab Teddy Minahasa.

"Ya makanya kenalan kan harusnya namamu siapa, namanya siapa. Waktu itu kenalan namanya siapa?" tanya hakim.

"Anita Yang Mulia, beberapa orang di Classic Spa itu bukan hanya Anita yang saya kenal, ada Susi, ada Retno yang sama-sama resepsionis. Jadi taunya memang Anita," tegas Teddy Minahasa.

Adapun sebelumnya dalam persidangan Linda Pujiastuti alias Mami Linda tidak mengetahui kontak namanya di ponsel Tedy Minahasa disimpan dengan nama Anita Cepu.

(Tribunnews.com/Ifan/Danang Triatmojo/Rahmat Fajar Nugraha)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini