TRIBUNNEWS.COM - Sidang lanjutan kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat eks Kapolda Sumatra Barat, Teddy Minahasa, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Kamis (16/3/2023).
Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan ahli yang meringankan kasus narkoba Teddy Minahasa.
Pihak Teddy Minahasa menghadirkan ahli psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel, sebagai saksi ahli yang meringankan.
Dalam kesempatan itu, kuasa hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris, menunjukkan pesan singkat antara Teddy dengan AKBP Dody Prawiranegara terkait narkoba.
Isi chatting tersebut diantaranya ialah "jual dengan harga", "musnahkan", "hentikan", hingga "terjadi penjualan oleh si anak buah".
Baca juga: Momen Teddy Minahasa Marah dan Kesal ke Istri AKBP Dody Prawiranagara Terungkap di Pengadilan
Hotman menilai perintah Teddy ke Dody banyak mengandung banyak perbedaan dan kontradiktif.
Karena itu, Hotman pun meminta pendapat pada Reza Indragiri, apakah ada keraguan dari Teddy saat memerintahkan Dody.
"Kalau dokumen chatting begitu, berbagai kesimpang-siuran, apakah itu dari segi psikologi forensik ada keraguan?" tanya Hotman Paris, dikutip dari YouTube Kompas TV, Kamis (16/3/2023).
Reza Indragiri lalu menjawab pertanyaan dari kuasa hukum Teddy Minahasa tersebut.
Ia mengatakan, jika seseorang berniat jahat, pelaku akan menyampaikan pesan secara linier.
Tetapi, jika banyak pesan yang tak linier, maka ada masalah dalam niat jahatnya.
Meski demikian, Reza Indragiri enggan menjawab pertanyaan Hotman Paris secara spesifik mengenai ada atau tidaknya keraguan dalam pesan Teddy.
"Ada seseorang ingin melakukan perbuatan pidana, maka ia menyampaikan pesan-pesan yang linier ke arah terealisasinya sisi kejahatan itu."
"Tapi, kalau ternyata banyak yang tidak linier, maka dalam misi kejahatan pertama pun sudah ada permasalahan," jelasnya.