"Saya tidak akan merespons secara spesifik, artinya ada sekian banyak perspektif yang sudah saya sampaikan, silakan diterapkan," imbuhnya.
Baca juga: Irjen Teddy Minahasa Klaim Bukan Dirinya yang Mutasi AKBP Dody Dari Jabatan Kapolres Bukittinggi
Sebelumnya, Irjen Teddy Minahasa telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkoba.
Dalam aksinya, Teddy Minahasa memerintahkan untuk menukar barang bukti jenis sabu di Polresta Bukittinggi seberat 5 kg dengan tawas.
Teddy Minahasa atas tindakannya dijerat dengan Pasal 114 ayat 3 Subsider Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 55 UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal dijatuhi hukuman mati dan minimal pidana penjara selama 20 tahun.
Selain Teddy, dalam kasus ini polisi menetapkan tersangka enam warga sipil dan empat anggota Polri.
Mereka adalah mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara; Mantan Kapolsek Kalibaru, Kompol Kasranto; Mantan Anggota Satresnarkoba Polres Jakarta Barat, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang; Linda Pujiastuti alias Anita Cepu; Syamsul Maarif alias Arif; dan Muhamad Nasir alias Daeng.
(Tribunnews.com/Muhammad Abdillah Awang/Fahmi Ramadhan)