News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Terlibat Narkoba

Soal Chat Teddy Minahasa ke Dody, Hotman Paris Tanyakan pada Ahli Psikologi Forensik: Ada Keraguan?

Penulis: muhammad abdillahawang
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ahli psikologi forensik, Reza Indragiri dihadirkan sebagai saksi ahli untuk terdakwa Tedy Minahasa di persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (16/3/2023).

TRIBUNNEWS.COM - Sidang lanjutan kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat eks Kapolda Sumatra Barat, Teddy Minahasa, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Kamis (16/3/2023).

Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan ahli yang meringankan kasus narkoba Teddy Minahasa.

Pihak Teddy Minahasa menghadirkan ahli psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel, sebagai saksi ahli yang meringankan.

Dalam kesempatan itu, kuasa hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris, menunjukkan pesan singkat antara Teddy dengan AKBP Dody Prawiranegara terkait narkoba.

Isi chatting tersebut diantaranya ialah "jual dengan harga", "musnahkan", "hentikan", hingga "terjadi penjualan oleh si anak buah".

Baca juga: Momen Teddy Minahasa Marah dan Kesal ke Istri AKBP Dody Prawiranagara Terungkap di Pengadilan

Hotman menilai perintah Teddy ke Dody banyak mengandung banyak perbedaan dan kontradiktif.

Karena itu, Hotman pun meminta pendapat pada Reza Indragiri, apakah ada keraguan dari Teddy saat memerintahkan Dody.

"Kalau dokumen chatting begitu, berbagai kesimpang-siuran, apakah itu dari segi psikologi forensik ada keraguan?" tanya Hotman Paris, dikutip dari YouTube Kompas TV, Kamis (16/3/2023).

Reza Indragiri lalu menjawab pertanyaan dari kuasa hukum Teddy Minahasa tersebut.

Ia mengatakan, jika seseorang berniat jahat, pelaku akan menyampaikan pesan secara linier.

Tetapi, jika banyak pesan yang tak linier, maka ada masalah dalam niat jahatnya.

Meski demikian, Reza Indragiri enggan menjawab pertanyaan Hotman Paris secara spesifik mengenai ada atau tidaknya keraguan dalam pesan Teddy.

"Ada seseorang ingin melakukan perbuatan pidana, maka ia menyampaikan pesan-pesan yang linier ke arah terealisasinya sisi kejahatan itu."

"Tapi, kalau ternyata banyak yang tidak linier, maka dalam misi kejahatan pertama pun sudah ada permasalahan," jelasnya.

"Saya tidak akan merespons secara spesifik, artinya ada sekian banyak perspektif yang sudah saya sampaikan, silakan diterapkan," imbuhnya.

Terdakwa kasus peredaran narkoba, Irjen Pol Teddy Minahasa menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (16/3/2023). (Tribunnews.com/Rahmat W Nugraha)

Baca juga: Irjen Teddy Minahasa Klaim Bukan Dirinya yang Mutasi AKBP Dody Dari Jabatan Kapolres Bukittinggi

Sebelumnya, Irjen Teddy Minahasa telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkoba.

Dalam aksinya, Teddy Minahasa memerintahkan untuk menukar barang bukti jenis sabu di Polresta Bukittinggi seberat 5 kg dengan tawas.

Teddy Minahasa atas tindakannya dijerat dengan Pasal 114 ayat 3 Subsider Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 55 UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal dijatuhi hukuman mati dan minimal pidana penjara selama 20 tahun.

Selain Teddy, dalam kasus ini polisi menetapkan tersangka enam warga sipil dan empat anggota Polri.

Mereka adalah mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara; Mantan Kapolsek Kalibaru, Kompol Kasranto; Mantan Anggota Satresnarkoba Polres Jakarta Barat, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang; Linda Pujiastuti alias Anita Cepu; Syamsul Maarif alias Arif; dan Muhamad Nasir alias Daeng.

(Tribunnews.com/Muhammad Abdillah Awang/Fahmi Ramadhan)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini