News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rekening Pejabat Pajak

Alexander dan Rafael Alun Lulusan STAN, Dewas KPK Bakal Awasi Dugaan Konflik Kepentingan

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rafael Alun (kiri)-Alexander Marwata (kanan). Satu di antara pimpinan KPK, Alexander Marwata merupakan teman satu angkatan eks pejabat pajak, Rafael Alun di STAN pada 1986. Alexander dan Rafael Alun Lulusan STAN, Dewas KPK Bakal Awasi Dugaan Konflik Kepentingan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) bakal mengawasi gerak-gerik Wakil Ketua Alexander Marwata dan eks pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo.

Karena sebagaimana diketahui, Alex dan Rafael sama-sama lulusan Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) pada tahun 1986.

Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan, pengawasan bertujuan agar tidak terjadi konflik kepentingan dalam pengusutan kasus Rafael Alun.

"Dewas selalu melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan wewenang KPK," kata Alebertina melalui pesan tertulis, Sabtu (18/3/2023).

Albertina menyebut bahwa pengawasan insan KPK memang sudah tugas dewas.

Hal itu sebagaimana termaktub dalam dalam Pasal 37B Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019.

"Sesuai dengan tugas Dewas dalam Pasal 37B UU No. 19 tahun 2019," jelas Albertina.

Adapun informasi awal mengenai Alexander Marwata dan Rafael Alun Trisambodo satu almamater adalah Indonesia Corruption Watch (ICW).

ICW kemudian meminta Alex untuk mendeklarasikan ke publik bahwa dalam pengusutan Rafael Alun tidak terdapat unsut conflict of interest.

Alex lantas merespons ICW. Alex mengaku mengenal baik Rafael Alun.

Namun, dia berani memastikan tidak ada benturan kepentingan antara dirinya dengan Rafael. 

"Enggak ada benturan kepentingan. Saya enggak ada hubungan bisnis dengan yang bersangkutan (Rafael Alun)," kata Alex kepada Tribunnews.com, Kamis (16/3/2023).

KPK melalui juru bicara kemudian menyentil balik ICW yang menyinggung potensi benturan kepentingan dalam penyelidikan Rafael Alun Trisambodo. 

"Menanggapi pendapat (ICW) itu, kami tentunya juga sudah sangat paham tentang ketentuan tersebut," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (16/3/2023). 

"Bahwa terkait satu alumni, satu angkatan, bahkan misalnya ada hubungan kekerabatan antara insan KPK dengan pihak yang sedang diusut kasusnya, sering kali terjadi karena kita semua makhluk sosial," imbuhnya. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini