News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Beberapa Minggu Sebelum Penganiayaan, Mario Dandy Kerap Ancam David, Polisi: Ada Unsur Perencanaan

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: bunga pradipta p
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mario Dandy Satriyo (20) saat menjalani rekonstruksi ulang kasus penganiayaan David di Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Jumat (10/3/2023) (kiri). Kondisi David terkini yang dibagikan oleh sang ayah, Jonathan Latumahina, lewat akun Twitter @seeksixsuck pada Sabtu (18/3/2023) (kanan). Terungkap, Mario Dandy ternyata kerap mengancam David sebelum lakukan penganiayaan.

Hengki pun mengungkapkan, perbuatan Mario Dandy itu sudah termasuk dalam konstruksi Pasal 335 KUHP, dimana dapat dilihat ada unsur perencanaan dalam aksi Mario.

Ia menerangkan, perencanaan kejahatan tidak harus melalui waktu yang panjang.

Ada beberapa faktor dalam kejahatan yang sudah termasuk dalam unsur perencanaan, seperti adanya jeda antara niat dengan perbuatan.

"Dalam konstruksi pasal, di sini kita bisa lihat bahwa unsur perencanaan itu ada. Karena perencanaan itu tidak harus ada waktu yang panjang, tapi ada jeda waktu antara niat kemudian perbuatan, ada pikiran yang tenang dari bersangkutan, dan ada kesempatan yang bersangkutan membatalkan niat," tutur Hengki.

Karena itu, pihaknya akan mengonfirmasi dan mendalami lagi keterangan Mario Dandy untuk memastikan apakah penganiayaan terhadap David sudah direncanakan.

Baca juga: Kubu Mario Bersikukuh Amanda alias APA Jadi Pembisik hingga Terjadi Penganiayaan David

Juga, memastikan seperti apa sikap batin Mario Dandy ini.

Dari hal itu, kata Hengki, nantinya akan diketahui motif Mario Dandy saat melakukan kejahatan.

"Ini perlu kami konfirmasi lagi, masih akan kami perdalam lagi apakah ini masuk dalam kategori perencanaan, kemudian sikap batin dari tersangka ini seperti apa."

"Sikap batin ini kan menunjukkan motif nanti," jelas Hengki.

Mario Dandy dan Shane Lukas Jalani Pemeriksaan Psikologi

Tersangka Mario Dandy Satriyo bersama Shane Lukas Rotua mengikuti rekonstruksi penganiayaan David Ozora di Perumahan Green Permata, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023). Sebanyak 40 adegan dilakukan pada rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap Christalino David Ozora. Rekonstruksi ini digelar untuk mencocokkan alat bukti yang dikantongi penyidik dengan keterangan saksi hingga tersangka. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, mengungkapkan dua tersangka penganiayaan David, Mario Dandy dan Shane Lukas (19), telah menjalani pemeriksaan psikologi pada Kamis (16/3/2023).

Pemeriksaan psikologi itu dilakukan oleh Asosiasi Psikologi Forensik (Apsifor).

Trunoyudo mengatakan, pemeriksaan itu akan menilai sudut pandang psikologis, seperti perilaku dan tingkah laku, kedua tersangka.

Hasil pemeriksaan itu, kata Trunoyudo, akan menjadi pedoman untuk menentukan proses penegakan hukum terhadap Mario Dandy dan Shane Lukas.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini