Hengki pun mengungkapkan, perbuatan Mario Dandy itu sudah termasuk dalam konstruksi Pasal 335 KUHP, dimana dapat dilihat ada unsur perencanaan dalam aksi Mario.
Ia menerangkan, perencanaan kejahatan tidak harus melalui waktu yang panjang.
Ada beberapa faktor dalam kejahatan yang sudah termasuk dalam unsur perencanaan, seperti adanya jeda antara niat dengan perbuatan.
"Dalam konstruksi pasal, di sini kita bisa lihat bahwa unsur perencanaan itu ada. Karena perencanaan itu tidak harus ada waktu yang panjang, tapi ada jeda waktu antara niat kemudian perbuatan, ada pikiran yang tenang dari bersangkutan, dan ada kesempatan yang bersangkutan membatalkan niat," tutur Hengki.
Karena itu, pihaknya akan mengonfirmasi dan mendalami lagi keterangan Mario Dandy untuk memastikan apakah penganiayaan terhadap David sudah direncanakan.
Baca juga: Kubu Mario Bersikukuh Amanda alias APA Jadi Pembisik hingga Terjadi Penganiayaan David
Juga, memastikan seperti apa sikap batin Mario Dandy ini.
Dari hal itu, kata Hengki, nantinya akan diketahui motif Mario Dandy saat melakukan kejahatan.
"Ini perlu kami konfirmasi lagi, masih akan kami perdalam lagi apakah ini masuk dalam kategori perencanaan, kemudian sikap batin dari tersangka ini seperti apa."
"Sikap batin ini kan menunjukkan motif nanti," jelas Hengki.
Mario Dandy dan Shane Lukas Jalani Pemeriksaan Psikologi
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, mengungkapkan dua tersangka penganiayaan David, Mario Dandy dan Shane Lukas (19), telah menjalani pemeriksaan psikologi pada Kamis (16/3/2023).
Pemeriksaan psikologi itu dilakukan oleh Asosiasi Psikologi Forensik (Apsifor).
Trunoyudo mengatakan, pemeriksaan itu akan menilai sudut pandang psikologis, seperti perilaku dan tingkah laku, kedua tersangka.
Hasil pemeriksaan itu, kata Trunoyudo, akan menjadi pedoman untuk menentukan proses penegakan hukum terhadap Mario Dandy dan Shane Lukas.