News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan

Dua Polisi Divonis Bebas Kasus Tragedi Kanjuruhan, DPR Desak Jaksa Kasasi ke MA

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suporter Indonesia yang berjuluk Ultras Garuda memberikan dukungan sekaligus menyuarakan tuntutan penyelesaian Tragedi Kanjuruhan saat menyaksikan pertandingan Grup A Indonesia vs Kamboja di Stadion Utama Gelora Bung Karno (GBK) Jakarta, Jumat (23/12/2022). Pada pertandingan itu Indonesia berhasil mengalahkan Kamboja dengan skor 2-1. TRIBUNNEWS/HERUDIN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Fraksi PPP Arsul Sani meminta jaksa penuntut umum (JPU) agar mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas dua polisi terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan.

"Saya mendesak JPU untuk melakukan kasasi ke MA RI, karena berbagai elemen masyarakat utamanya keluarga korban merasakan ketidakadilan dengan vonis tersebut," kata Arsul kepada wartawan, Jumat (17/3/2023).

Baca juga: Pengacara Korban Kanjuruhan Sejak Awal Minta Presiden Terbitkan Perppu Soal Penyidik Independen

Arsul mengatakan MA harus melihat seluruh fakta persidangan dan bukti-bukti walaupun pada prinsipnya merupakan judex juris.

"Untuk kasus yang mengakibatkan korban meninggal maupun luka-luka yang jumlahnya ratusan ini perlu juga melihat kembali seluruh fakta-fakta persidangan dan alat bukti yang ada," ujarnya.

Menurutnya, MA tidak bisa hanya sekedar melihat ada tidaknya kesalahan dalam penerapan hukum pada putusan PN Surabaya tersebut.

"Jika ini yang dilakukan oleh MA maka ini akan merupakan respon terhadap rasa ketidakadilan masyarakat yang timbul karena vonis bebas tersebut," imbuhnya.

Baca juga: Komnas HAM: Vonis 3 Polisi di Kasus Kanjuruhan Belum Beri Rasa Keadilan Bagi Korban

Diberitakan sebelumnya, kasus tragedi Kanjuruhan sudah berada di babak penghujung pada Kamis (16/3/2023).

Di mana, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya membacakan vonis terhadap tiga polisi terdakwa tragedi Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022 yang menewaskan ratusan jiwa.

Tiga terdakwa mendengarkan putusan hakim.

Massa aksi mahasiswa dari BEM Malang Raya menggelar aksi kamisan menyoroti kasus Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang di Bundaran Tugu, Kota Malang, Jawa Timur, Kamis (16/3/2023). Mahasiswa menuntut agar kasus Tragedi Kanjuruhan ditetapkan sebagai pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat. Mereka juga menyoroti vonis ringan terhadap terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri Surabaya hari ini. SURYA/PURWANTO (SURYA/PURWANTO)

Dua di antara mereka yakni Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan AKP Bambang Sidik Achmadi divonis bebas.

Sedangkan satu lagi yakni AKP Hasdarmawan dihukum 1,5 tahun penjara.

Satu di antara yang divonis bebas adalah AKP Bambang Sidik Achmadi.

Baca juga: Pekan Depan, Kejaksaan Layangkan Memori Banding Perkara Tragedi Kanjuruhan

Bambang merupakan salah satu polisi yang didakwa memerintahkan penembakan gas air mata ke arah tribun suporter Arema Malang di Stadion Kanjuruhan.

Dalam pertimbangannya Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya mengatakan tembakan gas air mata yang ditembakkan para personel Samapta Polres Malang hanya mengarah ke tengah lapangan.

"Menimbang memperhatikan fakta penembakan gas air mata yang dilakukan anggota Samapta dalam komando terdakwa Bambang saat itu asap yang dihasilkan tembakan gas air kata pasukan terdorong angin ke arah selatan menuju ke tengah lapangan," kata Bambang, saat membacakan putusan.

HADIRKAN SAKSI & TERDAKWA - Suasana sidang kasus 'Tragedi Kanjuruhan Malang' pada hari kedua di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya Kelas 1A Khusus, Kamis (19/1/2023). Pada sidang kali ini terdakwa tampil dua orang (tidak online) Abd Haris dan Suko serta tumpukan berkas mereka dan juga menghadirkan secara langsung enam orang saksi. (SURYA/HABIBUR ROHMAN) (SURYA/HABIBUR ROHMAN)

Setelahnya, asap tersebut mengarah ke pinggir lapangan. Namun sebelum sampai ke tribun, asap itu tertiup angin menuju atas.

"Dan ketika asap sampai di pinggir lapangan sudah tertiup angin ke atas dan tidak pernah sampai ke tribune selatan," katanya.

Artinya, kata majelis hakim, yang bersangkutan tidak memerintahkan jajarannya menembakkan gas air mata ke arah tribun.

Ketika gas air mata ditembakkan ke area gawang sebelah utara, asapnya pun mengarah ke sisi lapangan sebelah selatan dan tidak menuju area tribun penonton.

Sehingga, menurut Hakim, unsur kealpaan terdakwa sebagaimana dakwaan kumulatif jaksa, yakni Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) dan Pasal 360 ayat (2) KUHP, tidak terbukti.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini