Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Fraksi PPP Arsul Sani meminta jaksa penuntut umum (JPU) agar mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas dua polisi terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan.
"Saya mendesak JPU untuk melakukan kasasi ke MA RI, karena berbagai elemen masyarakat utamanya keluarga korban merasakan ketidakadilan dengan vonis tersebut," kata Arsul kepada wartawan, Jumat (17/3/2023).
Baca juga: Pengacara Korban Kanjuruhan Sejak Awal Minta Presiden Terbitkan Perppu Soal Penyidik Independen
Arsul mengatakan MA harus melihat seluruh fakta persidangan dan bukti-bukti walaupun pada prinsipnya merupakan judex juris.
"Untuk kasus yang mengakibatkan korban meninggal maupun luka-luka yang jumlahnya ratusan ini perlu juga melihat kembali seluruh fakta-fakta persidangan dan alat bukti yang ada," ujarnya.
Menurutnya, MA tidak bisa hanya sekedar melihat ada tidaknya kesalahan dalam penerapan hukum pada putusan PN Surabaya tersebut.
"Jika ini yang dilakukan oleh MA maka ini akan merupakan respon terhadap rasa ketidakadilan masyarakat yang timbul karena vonis bebas tersebut," imbuhnya.
Baca juga: Komnas HAM: Vonis 3 Polisi di Kasus Kanjuruhan Belum Beri Rasa Keadilan Bagi Korban
Diberitakan sebelumnya, kasus tragedi Kanjuruhan sudah berada di babak penghujung pada Kamis (16/3/2023).
Di mana, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya membacakan vonis terhadap tiga polisi terdakwa tragedi Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022 yang menewaskan ratusan jiwa.
Tiga terdakwa mendengarkan putusan hakim.
Dua di antara mereka yakni Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan AKP Bambang Sidik Achmadi divonis bebas.
Sedangkan satu lagi yakni AKP Hasdarmawan dihukum 1,5 tahun penjara.
Satu di antara yang divonis bebas adalah AKP Bambang Sidik Achmadi.
Baca juga: Pekan Depan, Kejaksaan Layangkan Memori Banding Perkara Tragedi Kanjuruhan
Bambang merupakan salah satu polisi yang didakwa memerintahkan penembakan gas air mata ke arah tribun suporter Arema Malang di Stadion Kanjuruhan.
Dalam pertimbangannya Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya mengatakan tembakan gas air mata yang ditembakkan para personel Samapta Polres Malang hanya mengarah ke tengah lapangan.
"Menimbang memperhatikan fakta penembakan gas air mata yang dilakukan anggota Samapta dalam komando terdakwa Bambang saat itu asap yang dihasilkan tembakan gas air kata pasukan terdorong angin ke arah selatan menuju ke tengah lapangan," kata Bambang, saat membacakan putusan.
Setelahnya, asap tersebut mengarah ke pinggir lapangan. Namun sebelum sampai ke tribun, asap itu tertiup angin menuju atas.
"Dan ketika asap sampai di pinggir lapangan sudah tertiup angin ke atas dan tidak pernah sampai ke tribune selatan," katanya.
Artinya, kata majelis hakim, yang bersangkutan tidak memerintahkan jajarannya menembakkan gas air mata ke arah tribun.
Ketika gas air mata ditembakkan ke area gawang sebelah utara, asapnya pun mengarah ke sisi lapangan sebelah selatan dan tidak menuju area tribun penonton.
Sehingga, menurut Hakim, unsur kealpaan terdakwa sebagaimana dakwaan kumulatif jaksa, yakni Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) dan Pasal 360 ayat (2) KUHP, tidak terbukti.