Kini pihaknya sedang memproses laporan model B terkait kasus Kanjuruhan ini.
Baca juga: Respons Wapres Maruf Amin Sikapi Vonis Bebas Terdakwa Kasus Kanjuruhan: Bisa Banding Hingga Kasasi
"Mereka dibebaskan, dibebaskan aja. Saya dan kuasa hukum saya tidak sependapat itu."
"Soalnya saya juga akan tetap melanjutkan proses laporan saya model B yang sampai sekarang belum dijalankan, dan masih berbelit-belit sampai sekarang ini," tegas Rizal.
Perlu diketahui, laporan polisi model A adalah laporan yang dibuat oleh anggota Polri yang mengalami, mengetahui atau menemukan langsung suatu tindak pidana.
Sementara laporan polisi model B adalah laporan yang dibuat oleh anggota Polri atas laporan yang diterimanya dari masyarakat.
Baca juga: Dua Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Divonis Bebas, Kejaksaan Pastikan Bakal Kasasi
Komnas HAM: Vonis 3 Polisi di Kasus Kanjuruhan Belum Beri Rasa Keadilan Bagi Korban
Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM RI Uli Parulian Sihombing mengatakan pihaknya telah mengirimkan amicus curiae atau pendapat HAM ke Pengadilan Negeri Surabaya guna membuat terangnya peristiwa pelanggaran HAM di Stadion Kanjuruhan.
Selain itu, kata dia, langkah tersebut sekaligus untuk memastikan pemenuhan hak atas keadilan bagi korban dan keluarga.
Pada amicus curiae tersebut, kata Uli, Komnas HAM menyampaikan fakta-fakta peristiwa berdasarkan hasil pemantauan dan penyelidikan yang telah dilakukan serta merekomendasikan agar majelis hakim memberikan hukuman maksimal untuk para terdakwa kasus Kanjuruhan.
"Menyikapi hasil persidangan peristiwa Kanjuruhan yang telah diumumkan pada Kamis, 16 Maret 2023, Komnas HAM menyayangkan putusan majelis hakim terutama terhadap tiga orang terdakwa dari pihak kepolisian yang hanya divonis pidana sebanyak 1 tahun 6 bulan, dan dua orang lainnya diputus bebas," kata Uli dalam Keterangan Pers Komnas HAM pada Jumat (17/3/2023).
Baca juga: Hakim PN Surabaya Vonis Bebas 2 Polisi Terdakwa Kanjuruhan, Pengacara Korban Cium Kejanggalan
"Komnas HAM berpendapat bahwa putusan tersebut belum memberikan rasa keadilan bagi para korban dan keluarga mereka yang kehilangan nyawa serta mengalami luka-luka dalam tragedi tersebut," sambung dia.
Hal tersebut, kata dia, mengingat sejumlah fakta peristiwa yang menunjukkan bagaimana peran para terdakwa dalam pengendalian massa hingga penembakan gas air mata yang menyebabkan kepanikan penonton yang berujung 135 orang meninggal dunia.
Sejumlah fakta yang dibeberkan Uli antara lain:
Pertama, adanya situasi lapangan stadion yang bisa dikendalikan dan dikuasai hingga pukul 22:08:56 WIB namun aparat memilih untuk mengeluarkan tembakan gas air mata.