Laporan Wartawan Tribunnews.com, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan bahwa dinamika dan problematika dalam penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) terus berkembang.
Salah satu upaya untuk mengantisipasinya dapat dilakukan melalui penguatan kompetensi kerja, peningkatan kualitas CPMI dalam memahami proses penempatan yang benar.
Hal ini ia sampaikan saat melakukan dialog dengan para PMI dan organisasi PMI di Malaysia di KBRI Kuala Lumpur, Malaysia, Sabtu (18/3/2023).
Baca juga: Indonesia dan Malaysia Kembali Bahas Optimalisasi Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
Ia juga menekankan sosialisasi yang masif mengenai penempatan yang prosedural, kolaborasi dengan tokoh masyarakat dan tokoh agama di daerah asal PMI.
"Pemerintah Indonesia memiliki komitmen yang kuat dalam melindungi kepentingan PMI dalam rangka mewujudkan terjaminnya pemenuhan hak baik pada masa sebelum bekerja, selama bekerja maupun setelah bekerja," ujarnya.
Ida mengatakan dalam melakukan pelindungan kepada PMI, Kemnaker telah mengeluarkan beberapa kebijakan dalam optimalisasi pelindungan PMI, antara lain seperti tata cara penempatan PMI, Jamsos PMI.
Pelindungan juga dilakukan dengan pemberian sanksi administratif kepada Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) jika melakukan pelanggaran terhadap proses penempatan dan tidak memberikan upaya pelindungan kepada PMI yang telah ditempatkannya.
Ida mengatakan pemerintah telah mengeluarkan suatu kebijakan melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial PMI.
"Kebijakan ini kami harapkan dapat dijadikan salah satu upaya peningkatan pelindungan sosial terhadap PMI melalui jaminan sosial ketenagakerjaan yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan," kata Menaker dalam keterangannya.
Menaker mengatakan, Permenaker 4/2023 tersebut merupakan penyempurnaan dari Permenaker Nomor 18 Tahun 2018 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia yang dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan pelindungan para CPMI/PMI.
Ida berujar dalam penyempurnaan penyelenggaraan jaminan sosial bagi PMI yang dilakukan melalui Permenaker 4/2023, terdapat 7 manfaat baru dan 9 manfaat yang nilainya meningkat, serta untuk iuran atau premi masih tetap tanpa adanya kenaikan.
"Ini kabar baik yang penting untuk diketahui CPMI dan PMI bahwa baru-baru ini saya menerbitkan Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 di mana dalam Permenaker tersebut iuran yang dibayar tetap, tetapi terdapat beberapa manfaatnya yang bertambah dan meningkat," ucap Menaker.
Manfaat baru dalam Permenaker 4/2023, yaitu manfaat perawatan di rumah, manfaat sakit karena kecelakaan kerja/penyakit akibat kerja (KK/PAK) selama di negara penempatan.
PMI juga mendapatkan manfaat biaya penggantian alat bantu dengar, biaya penggantian kacamata, santunan karena PHK sepihak, santunan akibat mengalami pemerkosaan, dan santunan karena ditempatkan tidak sesuai perjanjian kerja.
Adapun untuk manfaat yang meningkat besaran/nilainya, yaitu santunan kematian, santunan berkala kematian, santunan karena gagal berangkat, santunan karena gagal ditempatkan, santunan PHK akibat KK/PAK, biaya penggantian gigi tiruan, biaya penggantian transportasi dan beasiswa untuk anak PMI.