News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gaya Hidup Pejabat

DPR dan Pemerintah Perlu Kaji Sanksi Tegas Terhadap Pejabat Pelanggar LHKPN

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara LHKPN Pemerintah dan DPR perlu melakukan kajian yang lebih serius mengenai sanksi tegas terhadap Pejabat Negara yang langgar aturan LHKPN.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PAN Guspardi Gaus mengatakan, pemerintah dan DPR perlu melakukan kajian yang lebih serius mengenai sanksi tegas terhadap ASN atau Pejabat Negara yang melanggar aturan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Guspardi menilai sanksi tegas ini penting agar Pejabat Negara atau ASN taat melaporkan LHKPN tepat waktu dan mengisi dengan benar data jumlah dan sumber harta kekayannya.

“Jadi, DPR dan Pemerintah perlu melakukan kajian atas sanksi terhadap pelanggaran LHKPN sehingga semua ASN dan Pejabat Negara taat dan tertib," kata Guspardi kepada wartawan, Senin (20/3/2023).

Guspardi menjelaskan, sejatinya LHKPN merupakan instrumen untuk melaporkan hasil kekayaan penyelenggara negara atas kepemilikan hartanya.

Baca juga: Istri Liburan Naik Helikopter, Brigjen Endar Priantoro Berhadapan dengan Tim LHKPN dan Dewas KPK

Maka asas transparansi, akuntabilitas, dan kejujuran para penyelenggara negara menjadi kunci utama agar mereka terhindar dari menikmati harta yang tidak sah sebagai ASN atau Pejabat Negara.

“Di sisi lain masyarakat juga bisa ikut mengawasi kepatuhan dan kewajaran kepemilikan harta para penyelenggara negara,” ujarnya.

Legislator dapil Sumatera Barat 2 ini pun mengakui belum adanya sanksi pidana yang diatur bagi pejabat negara yang tidak melaporkan LHKPN atau melaporkan LHKPN tetapi tidak jujur.

Baca juga: Besok, KPK Klarifikasi Data LHKPN Rp14 Miliar Milik Kepala KPP Madya Jaktim Wahono Saputro

Sanksi tersebut belum diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 1999 Pasal 20 UU Nomr 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN menyebutkan penyelenggara negara yang tidak memenuhi kewajiban LHKPN dikenakan sanksi administratif sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Sanksi administrasi bagi penyelenggara negara berstatus PNS sudah diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Lalu sanksi pegawai BUMN dan BUMD diserahkan kepada lembaga yang bersangkutan untuk membuat aturan internal.

Baca juga: Eko Darmanto Resmi Dicopot dari Kepala Bea Cukai Yogya Buntut Tak Laporkan LHKPN Keseluruhan

“Sementara penyelenggara negara dari mekanisme politik seperti ( DPR, DPD dan MPR) memang belum jelas sanksi administrasi seperti apa yang dikenakan jika tidak melaporkan LHKPN,” ucap Guspardi.

Lebih lanjut, Guspardi meminta para Menteri kabinet khususnya Menteri Pendagunaan Aparatur Negara (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas memperhatikan dan mengevaluasi setiap pejabat ASN di lingkungan kementerian dan lembaga (K/L) terkait LHKPN ini.

Misalnya dengan memasukan LHKPN ke dalam kode etik masing-masing kementerian dan lembaga hingga ke pemerintah daerah.

Artinya, pejabat negara yang tidak melaporkan LHKPN bisa dikategorikan telah melakukan pelanggaran etik berat. Para menteri harus menertibkan dan mendisiplinkan pejabat struktural di lingkungan kementerian masing-masing.

“Oleh karena itu, perlu dikaji penerapan sanksi yang lebih jelas dan tegas kepada ASN atau Pejabat Negara mengenai LHKPN termasuk juga terhadap penyelenggara dari mekanisme politik (DPR, DPD dan MPR),” tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini