News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Putusan Mahkamah Konstitusi Diubah

Guntur Hamzah Akui Dirinya yang Mengusul Diubahnya Substansi Putusan MK: Ini Yang Diubah

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Guntur Hamzah membacakan sumpah lalu menandatangani berita acara Pengucapan Sumpah/Janji Hakim Konstitusi disaksikan oleh Presiden. Guntur Hamzah Akui Dirinya yang Mengusul Diubahnya Substansi Putusan MK

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim konstitusi Guntur Hamzah mengakui dirinya yang mengusulkan perubahan frasa ‘dengan demikian’ menjadi ‘ke depan’ dalam substansi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pencopotan Aswanto.

Hal tersebut ia beberkan saat dimintai keterangan oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dalam proses penyelidikan yang dilakukan.

“Bahwa pemberi keterangan/kesaksian (Guntur Hamzah) mengakui dirinya yang mengusulkan perubahan frasa ‘dengan demikian’ menjadi ‘ke depan,’” kata Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna saat membacakan keterangan putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin (20/3/2023).

Berdasarkan keterangan MKMK, pembacaan putusan tersebut merupakan hari pertama Guntur Hamzah menjadi hakim konstitusi.

“Pembacaan putusan tersebut merupakan hari pertama dirinya sbgai hakim konstitusi ada tanggal 23 November,”  jelas Palguna. 

Setelah pembacaan putusan dan dilantik sebagai hakim konstitusi Guntur Hamzah mengatakan ia menghadiri Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) dan mengikuti pembicaraan bersama dengan hakim konstitusi lainnya.

Dalam RPH dan pembicaraan tersebut  Guntur Hamzah mengaku mendapat gambaran ihwal para hakim konstitusi menerima kehadirannya yang pada intinya menyatakan kejadian pergantian hakim ini tidak terulang lagi dan ke depan tidak terjadi lagi. 

Dalam putusannya hari ini MKMK menyatakan hakim konstitusi Guntur Hamzah sebagai pelaku yang mengubah substansi putusan sidang ihwal pencopotan hakim Aswanto.

Atas hal ini MKMK pun menjatuhi Guntur Hamzah sanksi teguran tertulis. 

"Menjatuhkan sanksi teguran tertulis kepada hakim terduga," lanjut Palguna. 

Sebagai informasi Pasal 41 Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2023 ada tiga sanksi pelanggaran yang dapat diberikan oleh MKMK terhadap pelaku.

Yakni teguran lisan, teguran tertulis, atau pemberhentian tidak dengan hormat.

Sebelum membaca putusan hari ini MKMK sudah mendalami berbagai informasi dari Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan (HAK) pada Kesekjenan MK.

MKMK juga telah meminta keterangan awal dari panitera, Muhidin, serta penggugat perkara nomor 103/PUU-XX/2022, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini