TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pejabat di Sekretariat Negara, Esha Rahmansah Abrar, dinonaktifkan dari jabatannya usai sang istri flexing alias pamer harta di media sosial.
Esha merupakan Kasubag Administrasi Kendaraan Biro Umum Kemensetneg.
Penonaktifan Esha dari jabatan dilakukan usai potret sang istri memperlihatkan barang mewah di media sosial viral.
Gaya hidup mewah istri Esha terlihat saat dia memperlihatkan bukti pembelian mobil, berfoto dengan sejumlah mobil mulai dari Mercedes Benz hingga Fortuner, memperlihatkan gelang perhiasan, pembelian logam mulia, hingga buket uang.
Karo Humas Kemensetneg Eddy Cahyono Sugiarto meminta maaf atas perbuatan istri salah satu pegawainya tersebut.
Baca juga: Pejabat Setneg Dinonaktifkan Buntut Istri Pamer Harta, Kemensetneg Bentuk Tim dan Gandeng KPK-PPATK
Ia mengatakan pihaknya telah membentuk tim investigasi internal terkait kasus pamer harta itu.
Pihaknya juga akan menyelidiki harta kekayaan Esha.
"Kemensetneg memohon maaf kepada masyarakat atas kegaduhan yang telah menimbulkan ketidaknyamanan di masyarakat," kata Eddy dalam keterangan tertulis, Minggu (19/3/2023).
Eddy menyebut Esha telah dinonaktifkan sementara dari jabatannya untuk memudahkan verifikasi terkait kebenaran informasi yang berkembang.
Baca juga: Sosok Esha Rahmansah Abrar, Pejabat Setneg Dinonaktifkan usai Gaya Hidup sang Istri Disorot
"Selanjutnya juga telah dibentuk tim verifikasi internal untuk menyelidiki harta kekayaan saudara Esha Rahmansah Abrar dan aparatur sipil negara di lingkungan Sekretariat Negara," katanya.
Tak hanya harta kekayaan Esha, Kemensetneg juga akan menyelidiki harta aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan mereka.
Mereka juga akan bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Baca juga: Setneg Dukung Soal Penambahan Anggaran Biaya Operasional Ibadah Haji Rp1,5 Triliun
Mereka memerlukan data dan fakta dari lembaga lain terkait harta kekayaan ASN di Setneg.
"Kemensetneg akan berkonsultasi dengan KPK, PPATK dan lembaga lainnya guna mendapatkan fakta dan data yang komprehensif sebagai dasar menindakanjuti ketidakwajaran perolehan harta pejabat yang bersangkutan," kata Eddy.