News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Sebar Video Penganiayaan Sadis ke 3 Orang, Polisi Sebut Mario Dandy Terancam Pidana Melanggar UU ITE

Penulis: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka Mario Dandy Satriyo menghadiri rekonstruksi penganiayaan David Ozora di Perumahan Green Permata, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023). Sebanyak 40 adegan dilakukan pada rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap Christalino David Ozora. Rekonstruksi ini digelar untuk mencocokkan alat bukti yang dikantongi penyidik dengan keterangan saksi hingga tersangka. Tribunnews/Jeprima

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan Mario Dandy Satrio (20), sempat mengirimkan video penganiayaan Crytalino David Ozora (17) yang tersimpan di handphonenya ke tiga orang.

Akibat ulahnya itu Mario Dandy, bukan hanya terancam terjerat penganiayaan berat.

Mario Dandy juga terancam terjerat Undang Undang ITE karena terbukti menyebar video penganiayaan David.

"Ini pelanggaran hukum lho, ini delik pidana, selain penganiayaan berat yang direncanakan, ini pelanggaran pidana lagi. Karena memberikan menyebarkan penganiayaan sadis ini terhadap anak di bawah umur. Itu melanggar UU ITE," kata Hengki dalam program Rosi di Kompas TV, dikutip Senin (20/3/2023).

Menurutnya, polisi pun kini mendalami motif Mario Dandy menyebarkan video penganiayaan sadis itu.

Dalam Undang-Undang ITE pasal 27 ayat 3 menyebut orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik bisa terancam pidana, dengan hukuman paling lama 4 tahun penjara.

Tersangka penganiaayaan David Ozora ini telah dijerat dengan pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat yang telah direncanakan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Jika nanti polisi menjerat Mario Dandy dengan pasal berlapis maka tak menutup kemungkinan ancaman hukuman anak mantan pejabat pajak ini anak bertambah.

Pakar hukum sepakat Mario dijerat pasal berlapis

Pakar hukum pidana Ibnu Nugroho menilai Mario Dandy pantas dijerat pasal berlapis dalam kasus penganiayaan terhadap David dan pelanggaran UU ITE.

Ia mendorong Bareskrim mengusut tuntas kasus ini karena termasuk kejahatan yang kompleks.

“Ada perencanaan, ada kejahatannya, dan ada pelanggaran UU ITE lewat perekaman,” kata Ibnu dikutip dari Kompas.TV.

Menurutnya, jika melihat dari pernyataan Direskrimum, jerat hukum itu akurat dan perlu dirumuskan dalam surat dakwaan sebagai bentuk pembelajaran kepada orang lain yang berpotensi melakukan kejahatan yang sama. Ia berpendapat terkadang pola kejahatan meniru kejahatan sebelumnya.

Ia menjelaskan jika didakwa bersamaan dan terbukti bersalah, maka hukuman pidananya terberat ditambah sepertiga.

Baca juga: Polisi Dalami Motif Mario Dandy Pamer Rekaman Video Penganiayaan David ke 3 Orang, Siapa Sosoknya?

Guru Besar Fakultas Hukum Unsoed ini juga berpendapat perilaku Mario Dandy tidak seperti anak seusianya. Jika dilihat dari rekaman video yang beredar, postur dan gesturnya terlihat sangat dewasa.

“Sepertinya terlalu banyak nonton tayangan, seperti Smack Down, kan tidak mungkin anak-anak melakukan seperti itu. Di videonya ketika sudah merintih pun tetap dilakukan kekerasan,” ucapnya.

Ibnu juga beranggapan secara psikis Mario Dandy merupakan anak yang sehat, hanya saja menjadi liar karena pengendalian dirinya tidak bagus.

Penyebabnya beragam, bisa kurang pendidikan, kurang pengawasan, atau pembiaran dari orang tua.

“Bisa juga yang bersangkutan kurang pergaulan yang tertata,” tuturnya.

Psikolog sebut Mario ingin dapat citra macho

Pakar psikologi forensik, Reza Indragiri, menganalisis motif tersangka Mario Dandy Satriyo melakukan penganiayaan terhadap David Ozora hingga korban tak sadarkan diri.

Dia menduga bukan motif emosional yang melatarbelakangi aksi keji Mario, melainkan motif instrumental. 

Hal ini didasarkan pada aksi Mario yang juga turut menyebarluaskan video penganiayaan yang dilakukannya terhadap David. 

"Sebatas saat bicara ketika penganiayaan apalagi yang sedemikian keji maka acapkali membayangkan ada motif emosional di situ, amarah, kebencian, cemburu, sakit hati atau pun perasaan-perasaan negatif lainya," kata Reza dalam Kompas Petang Kompas TV, Minggu (19/3/2023).

"Tetapi karena yang bersangkutan juga menyebarluaskan perbuatan jahatnya maka muncul spekulasi, bahwa boleh jadi ini sesungguhnya motif instrumental."

Menurut penjelasannya, motif instrumental tidak ada sangkut pautnya dengan suasana hati, melainkan agar mendapatkan manfaat tertentu dari tindakan yang dilakukan.

"Motif Instrumental adalah perbuatan jahat yang dilakukan untuk mendapatkan manfaat tertentu, seperti popularitas, kesan hebat, citra macho, sosok pria sejati dan seterusnya," tegasnya.

"Dalam pengertian tersangka Mario, menjadikan tubuh korban (David) sebuah trofi, sebuah etalase bagi 'kehebatannya' yang akan diekspos ke seluruh muka bumi."

"Cemburunya barangkali tidak terlalu siginifikan, amarahnya juga tidak terlalu kuat, sakit hatinya anggaplah tidak terlalu besar, tapi motif instrumental ingin mendapatkan manfaat tertentu dari aksi kejahatan itu."

Lebih lanjut Reza berujar, jika memang motif instrumental yang melatarbelakangi tersangka menyebarluaskan video penganiayaan, penegakan hukum harus berlanjut pada kemungkinan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Diberitakan sebelumnya, video tersebut dikirim Mario sebelum ditangkap di Polsek Pesanggrahan.

"Benar (video penganiayaan) dikirim ke 3 pihak, 2 sudah terkonfirmasi," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi kepada wartawan, Jumat (17/3/2023).

Meski begitu, Hengki belum membeberkan identitas dan hubungan ketiga orang tersebut dengan Mario.

Dia hanya mengatakan jika bukan hanya video yang dikirimkan. Foto-foto David yang sedang terluka juga tersangka kirim ke sejumlah orang.

"Bahkan pada foto korban saat luka luka, juga dikirim dibeberapa pihak," ucapnya.

Lebih lanjut, saat ini Hengki mengatakan pihaknya masih mendalami motivasi jMario mengirimkan video hingga foto penganiayaan tersebut.

"Kita sedang dalami motivasinya," tuturnya.

Diketahui, video tersebut direkam menggunakan handphone milik Mario oleh tersangka Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan dan juga pacarnya Mario, AG (15).

Untuk informasi, aksi penganiayaan dilakukan oleh salah satu mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan bernama Mario Dandy Satrio (20) terhadap anak petinggi GP Ansor, David (17).

Peristiwa penganiayaan itu terjadi di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023).

Awalnya, teman wanita Mario berinisial AGH yang menjadi sosok pertama yang mengadu jika mendapat perlakuan kurang baik dari korban hingga memicu penganiayaan itu terjadi.

Namun, belakangan diketahui orang yang pertama memberikan informasi jika orang yang pertama kali memberikan informasi kepada Mario mengenai kabar temannya, AGH diperlakukan tak baik yakni temannya berinisial APA.

Baca juga: Tutup Peluang Restorative Justice, Kejaksaan Bakal Tuntut Mario Dandy dengan Hukuman Berat

Adapun informasi itu, dikabarkan oleh APA kepada Mario sekitar 17 Januari 2023 lalu yang dimana menyatakan bahwa saksi AGH mendapat perlakuan tak baik dari korban.

Atas hal itu, Mario emosi dan ingin bertemu David. AG saat itu menghubungi David yang tengah berada di rumah rekannya berinisial R di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Setelah bertemu, David diminta untuk melakukan push up sebanyak 50 kali. Namun, dia hanya sanggup 20 kali. Selanjutnya, David diminta untuk mengambil sikap tobat dan terjadi penganiayaan.

Mario langsung ditangkap oleh pihak sekuriti komplek dan diserahkan ke polisi. 

Atas perbuatannya itu, Mario awalnya ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal 76c junto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.

Namun, belakangan polisi merubah ke pasal yang lebih berat sanksinya untuk Mario yakni Pasal 355 KUHP ayat 1 Subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 dan atau 76c Jo 80 UU PPA dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Setelah Mario, polisi akhirnya kembali menetapkan satu orang tersangka lain yakni temannya Mario berinisial SRLPL (19).

Dia berperan mengompori Mario untuk melakukan penganiayaan hingga merekam aksi penganiayaan tersebut menggunakan hp Mario.

Ia dikenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahu 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 KUHP.

Selain itu, pacar Mario berinisial AG dirubah statusnya dari saksi menjadi pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum.

Baca juga: Klarifikasi Amanda Bekas Kekasih Mario Dandy yang Dituduh Terlibat Penganiayaan David, Ini Sosoknya

Akibatnya AG dijerat dengan pasal berlapis yakni 76c Jo Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 354 ayat 1 Jo 56 KUHP Subsider 353 ayat 2 Jo Pasal 56 KUHP. (Tribunnews/KompasTV) (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini