"Satu syarat subjektifnya tidak mau dimaafkan, tidak mau berdamai. Dan syarat objektifnya bahwa pidana ini diatas lima tahun," pungkas Jamin.
Baca juga: Penjelasan Pengamat Hukum Pidana Mengenai Perbedaan Diversi dan Restorative Justice
Keluarga David Tutup Rapat Pintu Damai, Proses Hukum Tetap Jalan
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi, menegaskan tak ada diversi untuk AG (15), anak yang berkonflik dengan hukum dalam perkara penganiayaan Cristalino David Ozora (17).
Pernyataan tersebut disampaikan Syarief di kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sesaat setelah AG menyerahkan berkas perkaranya, Selasa (21/3/2023).
"Soal diversi dalam hal ini korban sudah memberikan surat yang menyatakan pihaknya menolak penyelesaian perkara anak di luar pengadilan."
"Sehingga (peluang diversi) sudah tertutup, dan kita nyatakan tak ada diversi," kata Syarief, diikutip dari YouTube KompasTV.
Baca juga: Senada dengan Kejagung, Komisi III DPR Tolak Opsi Restorative Justice Dalam Kasus David Ozora
Dengan demikian, kata Syarief, tak akan ada peluang damai atau mediasi antara keluarga David dan AG.
Lebih lanjut, Syarief mengungkapkan sidang terhadap AG akan segera digelar secara tertutup dan khusus.
Pasalnya, AG masih tergolong anak atau di bawah umur.
Bahkan, para hakim dan jaksa yang dihadirkan tidak diperkenankan memakai atribut selama persidangan anak digelar.
"Lebih lanjut sidang untuk AG akan segera digelar secara tertutup dan khusus."
Baca juga: Kejaksaan Agung: Mario Dandy dan Shane Tak Layak Dapat Restorative Justice
"Hakim dan jaksanya pun tidak diperkenankan menggunakan atribut pada saat sidang digelar," lanjut Syarief.
Adapun berkas perkara AG telah dinyatakan lengkap, termasuk barang buktinya, sudah diserahkan.
Dalam waktu dekat, berkas perkara ini akan segera diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Kami menyempurnakan surat dakwaan dan tidak lama lagi kami akan melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar Syarief.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Galuh Widya Wardani)
Baca berita lainnya terkait Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja.